Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Soal "Presiden Boleh Kampanye", Jokowi: Jangan Ditarik Kemana-mana

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo akhirnya mengklarifikasi pernyataannya terkait "Presiden boleh ikut kampanye".

Menurutnya, jawaban yang terlontar merupakan respon atas pertanyaan wartawan mengenai "apakah menteri boleh ikut kampanye?".

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan, apakah menteri boleh kampanye apa enggak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," kata Jokowi, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1).


Demi menegaskan klasifikasinya, Jokowi membawa papan persegi panjang yang telah dibungkus kertas, bertuliskan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Ini saya tunjukin, UU 7/2017 jelas, menyampaikan di Pasal 299, bahwa presiden dan wakil presiden punya hak melaksanakan kampanye, jelas," katanya dengan nada tegas.

Dia juga menyebutkan bunyi Pasal 281 UU Pemilu, yang menyebutkan keikutsertaan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," sambungnya.

Karena itu Jokowi mengaku tidak ada konteks lain dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, yang menyebut "Presiden boleh kampanye".

"Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya cuma menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya," kata ayah Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya