Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Penduduk Pindah ke Luar Negeri Tak Tercatat, Bawaslu Pertanyakan Perlindungan Hak Pilih

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 15:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perlindungan Hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dipertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sebab, ditemukan perpindahan penduduk ke beberapa negara tidak tercatat dengan baik oleh lembaga pemerintah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, data pemilih yang bisa mencoblos pada hari h pemilu pada 14 Februari 2024 masih ditemukan beberapa masalah.

Pasalnya, masalah tersebut masuk ke dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang memuat potensi-potensi pelanggaran, termasuk yang kemungkinan terjadi saat proses pemungutan surat suara berlangsung.


"Tidak semua perpindahan penduduk dari dan ke luar negeri tercatat baik di KBRI, kantor imigrasi, BP2MI, dan lembaga negara lainnya yang menyelenggarakan urusan perlindungan hak-hak warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri," kata Bagja melalui keterangan tertulis di laman bawaslu.go.id, dikutip Jumat (26/1).

Selain kerawanan tersebut, Bagja juga mewanti-wanti soal validitas sumber data pemilih di luar negeri; potensi data ganda yang memungkinkan pemilih dapat memberikan suara lebih dari sekali; potensi WNI yang tidak memiliki KTP elektronik atau paspor yang valid.

Ditambah, anggota Bawaslu RI dua periode itu juga mengungkap beberapa kerawanan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPS-LN), semisal buruh migran yang hendak memilih di TPS tidak bisa datang karena tidak diberi izin oleh atasan/perusahaan tempat mereka bekerja.

"Dokumen identitas buruh migran, seperti KTP/paspor/izin tinggal, ditahan oleh atasan/perusahaan," ucapnya.

"Hal ini menghambat buruh migran menyalurkan hak pilihnya," demikian Bagja menegaskan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya