Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Sindikat Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 06:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Garut membekuk sindikat pencurian terorganisir spesialis pembobol minimarket yang sedang beroperasi di Kecamatan Cilawu.

Demikian disampaikan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers di markas Polres Garut, Kamis (24/1).

 “Tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berjumlah 4 orang atau merupakan sindikat pencurian yang terorganisir. Dua tersangka berhasil diringkus oleh Polres Garut dan dua orang tersangka lainnya dalam status DPO,” ujar Yonky.


Kapolres mengatakan, keempat tersangka, masing-masing AN warga Kabupaten Bandung, YA warga Kabupaten Bandung, RI (DPO) warga Kabupaten Bandung dan RM (DPO) warga Kabupaten Bandung.

Mereka digulung polisi saat sedang berkumpul di belakang gedung Alfamart di Kecamatan Malangbong sembari merencanakan aksi pembobolan.

“Keempat tersangka ini membawa peralatan seperti obeng, linggis, dan besi pencongkel ban untuk memuluskan aksinya. Kemudian mereka membagi tugas masing-masing untuk melancarkan aksi pencuriannya,” kata Yonky.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka AN bertindak selaku eksekutor dan yang lainnya menjadi pengawas situasi sekitar. AN menjebol tembok belakang bangunan Alfamart menggunakan linggis dan besi pencongkel. Setelah berhasil dijebol, AN lalu masuk ke dalam toko dengan lebih dulu merusak CCTV.

“AN dengan leluasa mengambil barang-barang yang berada di dalam toko. Sementara pelaku lainnya bahu-membahu membawa barang curian tersebut ke dalam mobil yang sudah disiapkan," kata Yonky.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dus baru handphone merek Samsung Galaxy Tab A7 Lite, 1 buah dus handphone merek Samsung Galaxy A05, 1 buah besi pencongkel ban dengan panjang 29 cm, 1 buah linggis 90 cm, 1 buah tangga kayu sepanjang 180 cm dan barang lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E dan ke-5E KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya