Berita

Surat suara Pilpres 2024/Net

Politik

Apakah Capres atau Cawapres yang Meninggal Dunia Bisa Diganti?

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 01:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pencoblosan Pilpres 2024 akan digelar pada 14 Februari. Setelah itu akan dilakukan penghitungan suara untuk menentukan tahapan berikutnya, apakah cukup satu putaran, atau dilanjutkan ke putaran kedua untuk menentukan pemenangnya.

Berbeda dari pelaksanaan Pilpres pada 2014 dan 2019, tahun ini Pilpres diikuti tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan  Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai peserta Pilpres 2024.

Tiga pasangan ini akan berjuang mendapatkan suara terbanyak guna bisa melenggang sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk lima tahun selanjutnya menggantikan Joko Widodo-KH Maruf Amin.


Sebelum berlangsungnya pemungutan suara, ada sejumlah tahapan yang akan dilalui setiap pasangan calon dalam beberapa bulan.

Tahapan-tahapan tersebut antara lain pendaftaran, verifikasi dokumen, penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut pasangan calon, serta masa kampanye.

Lantas, apa yang terjadi jika selama masa tersebut ada salah satu capres atau cawapres yang meninggal dunia?

Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Diksi meninggal diketahui tidak disebutkan dalam pasal-pasal UU Nomor 42 Tahun 2008 maupun versi sebelumnya, UU Nomor 23 Tahun 2003.

Adapun frasa yang digunakan adalah "berhalangan tetap". Namun, hal ini kemudian dijabarkan dalam bagian penjelasan pada lampiran UU Nomor 42 Tahun 2008.

Dalam penjelasan terkait pasal 20 ayat 1, disebutkan bahwa, "Yang dimaksud dengan 'berhalangan tetap' adalah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya."

Jika hal ini terjadi, maka ada empat jenis prosedur yang perlu dilakukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung berdasarkan waktu meninggalnya pasangan calon.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Bakal pasangan calon meninggal sebelum ditetapkan sebagai capres atau cawapres

Jika salah satu atau dua orang bakal pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 hari sebelum ditetapkan sebagai capres dan cawapres, parpol pengusungnya diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti (pasal 20 ayat 1).

Kemudian, KPU akan memverifikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon tersebut paling lama 4 hari sejak ia didaftarkan (pasal 20 ayat 2).

2. Pasangan calon meninggal sebelum masa kampanye setelah ditetapkan sebagai capres dan cawapres

Jika capres atau cawapres berhalangan tetap sejak penetapan pasangan calon hingga saat dimulainya kampanye, parpol pengusungnya dapat mengusulkan pengganti paling lambat 3 hari setelah kejadian kepada KPU (pasal 23 ayat 1).

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon baru paling lambat 4 hari sejak nama pengganti didaftarkan (pasal 23 ayat 2).

3. Capres atau cawapres meninggal setelah dimulainya masa kampanye sampai hari pemungutan suara

Jika masih terdapat dua pasangan capres-cawapres lainnya atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden tetap dilanjutkan (pasal 24 ayat 1).

Adapun pasangan yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti dengan calon baru.

Jika pasangan capres-cawapres yang tersisa kurang dari dua pasangan, pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden akan ditunda paling lama 30 hari oleh KPU (pasal 24 ayat 2).

Selanjutnya, parpol pengusung pasangan yang berhalangan tetap bisa mengusulkan pasangan calon pengganti selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian.


Dalam hal ini, KPU akan melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon baru paling lama 4 hari usai nama pengganti didaftarkan (pasal 24 ayat 3).

4. Capres atau cawapres meninggal sebelum dimulainya pemungutan suara putaran kedua

KPU akan menunda penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua selama maksimal 15 hari sejak kejadian (pasal 25 ayat 1).

Adapun parpol pengusung capres atau cawapres yang berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat tiga hari usai kejadian (pasal 25 ayat 2).

Apabila hal ini dilakukan, KPU akan memverifikasi dan menetapkan calon pasangan pengganti paling lama tiga hari sejak pendaftaran (pasal 25 ayat 4).

Sebaliknya, jika parpol pengusung tidak mengusulkan calon pengganti hingga batas waktu yang ditentukan, pasangan capres-cawapres dengan suara terbanyak urutan berikutnya dalam pemilu putaran pertama akan ditetapkan KPU sebagai pasangan calon dalam putaran kedua (pasal 25 ayat 3).





Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya