Berita

Surat suara Pilpres 2024/Net

Politik

Apakah Capres atau Cawapres yang Meninggal Dunia Bisa Diganti?

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 01:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pencoblosan Pilpres 2024 akan digelar pada 14 Februari. Setelah itu akan dilakukan penghitungan suara untuk menentukan tahapan berikutnya, apakah cukup satu putaran, atau dilanjutkan ke putaran kedua untuk menentukan pemenangnya.

Berbeda dari pelaksanaan Pilpres pada 2014 dan 2019, tahun ini Pilpres diikuti tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan  Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai peserta Pilpres 2024.

Tiga pasangan ini akan berjuang mendapatkan suara terbanyak guna bisa melenggang sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk lima tahun selanjutnya menggantikan Joko Widodo-KH Maruf Amin.


Sebelum berlangsungnya pemungutan suara, ada sejumlah tahapan yang akan dilalui setiap pasangan calon dalam beberapa bulan.

Tahapan-tahapan tersebut antara lain pendaftaran, verifikasi dokumen, penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut pasangan calon, serta masa kampanye.

Lantas, apa yang terjadi jika selama masa tersebut ada salah satu capres atau cawapres yang meninggal dunia?

Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Diksi meninggal diketahui tidak disebutkan dalam pasal-pasal UU Nomor 42 Tahun 2008 maupun versi sebelumnya, UU Nomor 23 Tahun 2003.

Adapun frasa yang digunakan adalah "berhalangan tetap". Namun, hal ini kemudian dijabarkan dalam bagian penjelasan pada lampiran UU Nomor 42 Tahun 2008.

Dalam penjelasan terkait pasal 20 ayat 1, disebutkan bahwa, "Yang dimaksud dengan 'berhalangan tetap' adalah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya."

Jika hal ini terjadi, maka ada empat jenis prosedur yang perlu dilakukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung berdasarkan waktu meninggalnya pasangan calon.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Bakal pasangan calon meninggal sebelum ditetapkan sebagai capres atau cawapres

Jika salah satu atau dua orang bakal pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 hari sebelum ditetapkan sebagai capres dan cawapres, parpol pengusungnya diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti (pasal 20 ayat 1).

Kemudian, KPU akan memverifikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon tersebut paling lama 4 hari sejak ia didaftarkan (pasal 20 ayat 2).

2. Pasangan calon meninggal sebelum masa kampanye setelah ditetapkan sebagai capres dan cawapres

Jika capres atau cawapres berhalangan tetap sejak penetapan pasangan calon hingga saat dimulainya kampanye, parpol pengusungnya dapat mengusulkan pengganti paling lambat 3 hari setelah kejadian kepada KPU (pasal 23 ayat 1).

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon baru paling lambat 4 hari sejak nama pengganti didaftarkan (pasal 23 ayat 2).

3. Capres atau cawapres meninggal setelah dimulainya masa kampanye sampai hari pemungutan suara

Jika masih terdapat dua pasangan capres-cawapres lainnya atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden tetap dilanjutkan (pasal 24 ayat 1).

Adapun pasangan yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti dengan calon baru.

Jika pasangan capres-cawapres yang tersisa kurang dari dua pasangan, pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden akan ditunda paling lama 30 hari oleh KPU (pasal 24 ayat 2).

Selanjutnya, parpol pengusung pasangan yang berhalangan tetap bisa mengusulkan pasangan calon pengganti selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian.


Dalam hal ini, KPU akan melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon baru paling lama 4 hari usai nama pengganti didaftarkan (pasal 24 ayat 3).

4. Capres atau cawapres meninggal sebelum dimulainya pemungutan suara putaran kedua

KPU akan menunda penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua selama maksimal 15 hari sejak kejadian (pasal 25 ayat 1).

Adapun parpol pengusung capres atau cawapres yang berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat tiga hari usai kejadian (pasal 25 ayat 2).

Apabila hal ini dilakukan, KPU akan memverifikasi dan menetapkan calon pasangan pengganti paling lama tiga hari sejak pendaftaran (pasal 25 ayat 4).

Sebaliknya, jika parpol pengusung tidak mengusulkan calon pengganti hingga batas waktu yang ditentukan, pasangan capres-cawapres dengan suara terbanyak urutan berikutnya dalam pemilu putaran pertama akan ditetapkan KPU sebagai pasangan calon dalam putaran kedua (pasal 25 ayat 3).





Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya