Berita

KPK resmi tahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta/RMOL

Hukum

Diduga Negara Merugi Rp17,6 M dalam Kasus Korupsi Kemnaker Tahun 2012

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran (TA) 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp17,6 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ketiganya, yakni Reyna Usman (RU) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015, I Nyoman Darmanta (IND) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012, dan Karunia (KRN) selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, pada 2012, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI sebagai tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI agar tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.

Reyna Usman selaku Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp20 miliar.

Selanjutnya, tersangka I Nyoman diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut. Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman, dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman dan Karunia.

Kemudian atas perintah Reyna Usman, terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

"Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN," terang Alex.

Di mana Karunia sebelumnya telah menyiapkan 2 perusahaan lain, seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.

"Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU," tutur Alex.

Alex menerangkan, ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari tim panitia penerima hasil pekerjaan, didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu, atas persetujuan I Nyoman selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM, walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

Kondisi faktual dimaksud kata Alex, di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Perbuatan Reyna Usman tersebut kata Alex, bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf e dan f, Pasal 6 huruf c dan g, dan Pasal 11 Ayat 1 huruf e Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Ketiga tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

UPDATE

Hakim MK Geram Caleg DPRD Jakarta Golkar Dua Kali Absen Persidangan

Senin, 13 Mei 2024 | 17:46

Korupsi HGU PTPN XI Ditaksir Merugikan Negara Rp30,2 Miliar

Senin, 13 Mei 2024 | 17:31

Sinyalemen Media Lokal: Tiongkok akan Bajak Pelantikan Presiden Taiwan

Senin, 13 Mei 2024 | 17:29

KPK Umumkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI

Senin, 13 Mei 2024 | 17:21

PDIP Bakal Berikan Tugas Baru untuk Ganjar

Senin, 13 Mei 2024 | 17:12

Jubir Prabowo Colek Polisi soal Hoax “Indonesia Kacung”

Senin, 13 Mei 2024 | 17:07

Golkar Tepis Tudingan Comot Suara Gerindra di Musi Rawas

Senin, 13 Mei 2024 | 17:06

Nasdem: Belum Relevan Anggota Dewan Mengundurkan Diri jika Maju Pilkada

Senin, 13 Mei 2024 | 16:59

Penjualan Mobil Nasional hingga April 2024 Masih Anjlok

Senin, 13 Mei 2024 | 16:51

Gus Muhdlor Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

Senin, 13 Mei 2024 | 16:44

Selengkapnya