Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Presiden Jokowi Tidak Melanggar Hukum dan Etika

OLEH: YUDO PRIHARTONO*
KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 16:22 WIB

MERESPON pandangan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang menilai pernyataan Joko Widodo bahwa presiden dan menteri dapat memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu), sepanjang tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara sebagai suatu pernyataan yang melanggar hukum dan etika, maka kami Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) menolak dengan tegas pandangan tersebut.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden dan menteri boleh memihak serta kampanye dalam pemilu. Menurut dia, keberpihakan presiden dan menteri justru melanggar hukum dan etik.

Menurut Bivitri, anggapan regulasi membolehkan presiden dan menteri berpihak itu salah.

"Mungkin Pak Jokowi mengacu ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307," ujar dia, dikutip dari beberapa media, Rabu (24/1).

Pasal-pasal itu, Bivitri mengatakan, membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik," ucap dia.

PATHI memandang, pandangan tersebut menunjukkan ketidakpahaman Bivitri Susanti terhadap ketentuan pasal 28 C UUD 1945, pasal 23 ayat 1 UU Hak Asasi Manusia (HAM), dan secara khusus pasal 281 UU Pemilu.

Secara hukum, ketentuan pasal 282 UU Pemilu yang memuat larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, haruslah dibaca dengan “Penafsiran Sistematis”, dengan ketentuan Pasal 281 UU Pemilu, yang telah mengecualikan bahwa Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dapat diikutsertakan dalam Kampanye Pemilu dengan segala ketentuan terkait.

Kampanye Pemilu itu sudah pasti merupakan “tindakan” yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak menyalahgunaan fasilitas negara.

Harusnya Bivitri memahami substansi dan penafsiran sistematis atas pasal-pasal tersebut.

Mengikuti kampanye pemilu jelas bukanlah merupakan suatu tindakan “menguntungkan atau merugikan” sebagaimana dimaksud pasal 282 UU Pemilu. Jika kita mengikuti pemikiran Bivitri, maka tidak perlu ada pasal 281 UU Pemilu.

Selain itu, terkait pernyataan pers dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Rabu (24/1), yang meminta Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak, karena ini akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu, PATHI menyatakan sebaiknya kembali lagi pada pemaknaan dari ketentuan Pasal 281 UU Pemilu saja.

PATHI berharap seluruh masyarakat sipil sebagai bagian dari demokrasi terus mengkritisi pemilu dengan akal sehat, hati nurani, dan semangat nasionalisme yang mementingkan kepentingan bangsa di atas segalanya.

Jangan sampai Pemilu 2024 dideligitimasi dan didemoralisasi sehingga malah menguntungkan pihak-pihak tertentu.

*Penulis adalah Deklarator Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI)

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

Kabar Anies Batal Diusung PDIP, Djarot: Karena Ada Aspirasi dari Bawah

Senin, 26 Agustus 2024 | 19:02

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

UPDATE

PDI Perjuangan Surati Kapolda Sumut, Minta Balon Bupati Zahir Ditangguhkan

Rabu, 04 September 2024 | 22:04

KPU Tapsel 'Harus' TMS kan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori

Rabu, 04 September 2024 | 21:32

PNM Kirim Produk Nasabah Bermekaran ke Pameran Tokyo Gift Show

Rabu, 04 September 2024 | 21:04

Proyek LRT Bawah Tanah Bali Senilai Rp167 Triliun Resmi Dimulai

Rabu, 04 September 2024 | 20:54

Soal Penjegalan Putusan MK, Said Didu Sebut Prabowo Nyaris jadi Boneka “Mulyono”

Rabu, 04 September 2024 | 20:52

Politikus PKB Ingatkan Independensi Hakim MA dalam Proses PK Mardani Maming

Rabu, 04 September 2024 | 20:46

Timezone Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional

Rabu, 04 September 2024 | 20:36

Adhie Massardi Ingatkan Prabowo Bahaya "Iblis Istana"

Rabu, 04 September 2024 | 20:33

Siaran Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Paus Fransiskus, Ini Penjelasan Kemenag

Rabu, 04 September 2024 | 20:18

Isu ‘Blok Medan’ Tak Diproses, PDI Perjuangan Tuding Zahir Korban Kriminalisasi ‘Invisible Hand’

Rabu, 04 September 2024 | 20:14

Selengkapnya