Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Presiden Jokowi Tidak Melanggar Hukum dan Etika

OLEH: YUDO PRIHARTONO*
KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 16:22 WIB

MERESPON pandangan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang menilai pernyataan Joko Widodo bahwa presiden dan menteri dapat memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu), sepanjang tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara sebagai suatu pernyataan yang melanggar hukum dan etika, maka kami Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) menolak dengan tegas pandangan tersebut.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden dan menteri boleh memihak serta kampanye dalam pemilu. Menurut dia, keberpihakan presiden dan menteri justru melanggar hukum dan etik.

Menurut Bivitri, anggapan regulasi membolehkan presiden dan menteri berpihak itu salah.


"Mungkin Pak Jokowi mengacu ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307," ujar dia, dikutip dari beberapa media, Rabu (24/1).

Pasal-pasal itu, Bivitri mengatakan, membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik," ucap dia.

PATHI memandang, pandangan tersebut menunjukkan ketidakpahaman Bivitri Susanti terhadap ketentuan pasal 28 C UUD 1945, pasal 23 ayat 1 UU Hak Asasi Manusia (HAM), dan secara khusus pasal 281 UU Pemilu.

Secara hukum, ketentuan pasal 282 UU Pemilu yang memuat larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, haruslah dibaca dengan “Penafsiran Sistematis”, dengan ketentuan Pasal 281 UU Pemilu, yang telah mengecualikan bahwa Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dapat diikutsertakan dalam Kampanye Pemilu dengan segala ketentuan terkait.

Kampanye Pemilu itu sudah pasti merupakan “tindakan” yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak menyalahgunaan fasilitas negara.

Harusnya Bivitri memahami substansi dan penafsiran sistematis atas pasal-pasal tersebut.

Mengikuti kampanye pemilu jelas bukanlah merupakan suatu tindakan “menguntungkan atau merugikan” sebagaimana dimaksud pasal 282 UU Pemilu. Jika kita mengikuti pemikiran Bivitri, maka tidak perlu ada pasal 281 UU Pemilu.

Selain itu, terkait pernyataan pers dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Rabu (24/1), yang meminta Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak, karena ini akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu, PATHI menyatakan sebaiknya kembali lagi pada pemaknaan dari ketentuan Pasal 281 UU Pemilu saja.

PATHI berharap seluruh masyarakat sipil sebagai bagian dari demokrasi terus mengkritisi pemilu dengan akal sehat, hati nurani, dan semangat nasionalisme yang mementingkan kepentingan bangsa di atas segalanya.

Jangan sampai Pemilu 2024 dideligitimasi dan didemoralisasi sehingga malah menguntungkan pihak-pihak tertentu.

*Penulis adalah Deklarator Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI)

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya