Berita

Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) saat melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (25/1)/RMOL

Politik

Buntut Sebut Gibran Gila, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Imbas melontarkan kata-kata yang dinilai kasar kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, kelompok masyarakat sipil melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pelaporan tersebut dilayangkan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu, dalam hal ini melaporkan cawapres 03, Mahfud MD, yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," ujar perwakilan Awaslu, Mualimin.


Dia menambahkan, pihaknya membawa bukti video pernyataan kasar Mahfud kepada Gibran di dalam debat yang sudah digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/1).

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata 'gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya', itu mengarah ke penghinaan paslon lain," paparnya.

Untuk itu, Mualimin melaporkan Mahfud ke Bawaslu karena diduga melanggar ketentuan di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Adapun pasal yang kami maksud sebagai dasar pelaporan adalah Pasal 27 ayat (1) huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tutup Mualimin.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya