Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

TAPMI Menjadi Pihak Terkait Judicial Review UU PPMI di MK

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 14:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) sebagai Pihak Terkait dalam judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang terdaftar dalam perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 pada Senin (22/1) lalu.

Ketetapan itu diambil lewat rapat permusyawaratan hakim pada 10 Januari lalu.
 
“Menetapkan Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia sebagai Pihak Terkait dalam perkara dimaksud, untuk didengar keterangannya dalam persidangan,” kata panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, lewat keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/1).
 

 
“Mahkamah akan menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengar keterangan Pihak Terkait,” tambahnya.
 
Kuasa hukum TAPMI, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengaku para perwakilan organisasi yang ditetapkan sebagai Pihak Terkait siap untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi sesuai jadwal yang ditentukan. Kata dia, TAPMI merasa perlu untuk memberikan pandangannya agar hakim menolak judicial review tersebut.
 
“Para Pihak Terkait ingin memastikan bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi untuk tetap melindungi awak kapal migran sebagaimana diatur dalam UU PPMI, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf c,” ungkap Jeanny.
 
“Kami juga menyambut baik dan mengapresiasi keterangan dan jawaban tegas yang disampaikan oleh Pemerintah menolak dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon pada sidang lanjutan Senin, 22 Januari 2024 lalu,” lanjut Jeanny.
 
Sebelumnya, TAPMI?"yang terdiri dari sembilan perwakilan organisasi pelaut dan organisasi masyarakat sipil?"mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 20 November 2023 lalu.
 
Sembilan perwakilan organisasi pelaut niaga, pelaut perikanan, dan organisasi masyarakat sipil tersebut tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI), yang terdiri dari: Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara (SAKTI Sulut), Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU), Pelaut Borneo Bersatu (PBB), Serikat Pelaut Bulukumba (SPB), Greenpeace Indonesia, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.
 
Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh permohonan judicial review UU PPMI yang diajukan oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Untung Dihako (Perorangan) dan manning agency PT Mirana Nusantara Indonesia.

Pokok permohonan dalam pengujian materiilnya adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang mengatur bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk pekerja migran Indonesia. Mereka meminta agar klausul tersebut dihapus.
 
Para Pemohon mengklaim, efek dari pasal tersebut mengakibatkan jaminan perlindungan serta hak bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang telah diformulasikan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan.
 
Namun, menurut TAPMI, jika klausul tersebut dihapus akan merugikan pekerja migran di sektor  kemaritiman dan perikanan, baik pelaut kapal niaga maupun kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

Menurut Sekretaris Jenderal SAKTI, Syofyan, penghapusan klausul tersebut akan membuat pelaut Indonesia di kapal asing bekerja tanpa payung hukum yang melindungi.

“Karena UU No 17/2008 tentang Pelayaran tidak mengakomodir dengan jelas pelindungan pelaut Indonesia yang bekerja di atas kapal asing yang beroperasi di luar wilayah yurisdiksi perairan Indonesia,” ujar Syofyan.
 
Ketua Umum SBMI, Hariyanto, menekankan bahwa UU PPMI memberi kepastian pelindungan hukum bagi Awak Kapal Migran dan merupakan hasil perjuangan panjang karena sebelumnya ada kekosongan hukum.

“Dengan diakomodirnya Awak Kapal Migran dalam UU 18/2017 terdapat kepastian pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial,” pungkas Hariyanto.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya