Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

TAPMI Menjadi Pihak Terkait Judicial Review UU PPMI di MK

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 14:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) sebagai Pihak Terkait dalam judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang terdaftar dalam perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 pada Senin (22/1) lalu.

Ketetapan itu diambil lewat rapat permusyawaratan hakim pada 10 Januari lalu.
 
“Menetapkan Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia sebagai Pihak Terkait dalam perkara dimaksud, untuk didengar keterangannya dalam persidangan,” kata panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, lewat keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/1).
 

 
“Mahkamah akan menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengar keterangan Pihak Terkait,” tambahnya.
 
Kuasa hukum TAPMI, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengaku para perwakilan organisasi yang ditetapkan sebagai Pihak Terkait siap untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi sesuai jadwal yang ditentukan. Kata dia, TAPMI merasa perlu untuk memberikan pandangannya agar hakim menolak judicial review tersebut.
 
“Para Pihak Terkait ingin memastikan bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi untuk tetap melindungi awak kapal migran sebagaimana diatur dalam UU PPMI, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf c,” ungkap Jeanny.
 
“Kami juga menyambut baik dan mengapresiasi keterangan dan jawaban tegas yang disampaikan oleh Pemerintah menolak dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon pada sidang lanjutan Senin, 22 Januari 2024 lalu,” lanjut Jeanny.
 
Sebelumnya, TAPMI?"yang terdiri dari sembilan perwakilan organisasi pelaut dan organisasi masyarakat sipil?"mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 20 November 2023 lalu.
 
Sembilan perwakilan organisasi pelaut niaga, pelaut perikanan, dan organisasi masyarakat sipil tersebut tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI), yang terdiri dari: Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara (SAKTI Sulut), Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU), Pelaut Borneo Bersatu (PBB), Serikat Pelaut Bulukumba (SPB), Greenpeace Indonesia, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.
 
Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh permohonan judicial review UU PPMI yang diajukan oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Untung Dihako (Perorangan) dan manning agency PT Mirana Nusantara Indonesia.

Pokok permohonan dalam pengujian materiilnya adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang mengatur bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk pekerja migran Indonesia. Mereka meminta agar klausul tersebut dihapus.
 
Para Pemohon mengklaim, efek dari pasal tersebut mengakibatkan jaminan perlindungan serta hak bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang telah diformulasikan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan.
 
Namun, menurut TAPMI, jika klausul tersebut dihapus akan merugikan pekerja migran di sektor  kemaritiman dan perikanan, baik pelaut kapal niaga maupun kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

Menurut Sekretaris Jenderal SAKTI, Syofyan, penghapusan klausul tersebut akan membuat pelaut Indonesia di kapal asing bekerja tanpa payung hukum yang melindungi.

“Karena UU No 17/2008 tentang Pelayaran tidak mengakomodir dengan jelas pelindungan pelaut Indonesia yang bekerja di atas kapal asing yang beroperasi di luar wilayah yurisdiksi perairan Indonesia,” ujar Syofyan.
 
Ketua Umum SBMI, Hariyanto, menekankan bahwa UU PPMI memberi kepastian pelindungan hukum bagi Awak Kapal Migran dan merupakan hasil perjuangan panjang karena sebelumnya ada kekosongan hukum.

“Dengan diakomodirnya Awak Kapal Migran dalam UU 18/2017 terdapat kepastian pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial,” pungkas Hariyanto.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya