Berita

Pemilu Serentak 2024/RMOL

Publika

Netralitas dalam Pemilu

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 07:43 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UU PEMILU nomor 7 tahun 2017 secara tertulis dan terang-benderang, serta tegas dalam menata ketentuan tentang netralitas dalam pemilu, yang dibatasi kepada aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI berdasarkan ketentuan Pasal 93 mengenai tugas Bawaslu huruf f.

Kemudian aspek yang dipersoalkan oleh publik dalam kaitannya dengan dugaan terjadinya masalah netralitas, maupun bentuk potensi terjadinya dugaan pelanggaran kode etik, namun masalahnya adalah dugaan pelanggaran kode etik disasarkan kepada Penyelenggara Pemilu, melainkan bukan kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana diatur pada huruf h.

Dugaan pelanggaran kode etik pemilu disampaikan oleh Bawaslu kepada DKPP. Selanjutnya DKPP hanya menata kode etik yang diberlakukan untuk anggota KPU, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS (Pasal 157 ayat (1)).

DKPP sama sekali tidak menata kode etik, yang diberlakukan kepada Presiden. DKPP tidak mengatur presiden, melainkan presiden yang mengatur DKPP menggunakan Peraturan Presiden (Pasal 165).

Netralitas tersebut di atas mempunyai konsekuensi terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI dilarang melakukan kegiatan kampanye. Akan tetapi tidak ada satu pun pasal atau ayat yang melarang presiden secara tertulis untuk melakukan kegiatan kampanye dan bertindak tidak netral.

Ketentuan ini telah memperjelas tentang rumor bahwa presiden melakukan kegiatan “cawe-cawe” atau pun melanggar etika selama pemilu. Pasal 280 ayat (2) secara tegas tidak memasukkan pelarangan kepada presiden secara tertulis dan terbuka tergolong dilarang sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Jabatan presiden tidak disebutkan sebagai personal yang dilarang. Bahkan, Pasal 299 ayat (1) melegalkan presiden berhak melaksanakan kampanye. Demikian pula untuk pejabat negara yang berstatus sebagai anggota parpol sebagai hak melaksanakan kampanye (Pasal 299 ayat (2)). Walikota juga boleh berkampanye (ayat (4)).

Demikian pula menteri yang merupakan anggota atau pimpinan parpol, juga tidak dilarang. Oleh karena itu, rencana Menkopolhukam Mahfud MD untuk mundur, itu bukanlah tergolong personal yang dilarang untuk berkampanye.

Rencana Mahfud MD untuk mundur jelas-jelas merupakan manuver politik sebagai upaya terakhir kurang dari 10 hari menjelang pelaksanaan Pilpres untuk menaikkan elektabilitas. Akan tetapi rencana Mahfud MD untuk mundur sebagai Menkopolhukam, adalah sama sekali tidak ada ketentuan hukum atau pun kandungan pelanggaran etik untuk mundur sebagai menteri dalam kepentingan dengan kegiatan berkampanye.

Pasal 281 ayat (1) justru melegalkan kampanye pemilu mengikutsertakan Presiden dan Menteri.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40

Alex Indra Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan di Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:37

Pemerintah dan Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman Jelang Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:34

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri: Hati-Hati jadi Pejabat

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:24

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23

Satgas Damai Cartenz Buru Enam Napi Lapas Wamena yang Kabur

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:08

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:07

PKS Siapkan Berbagai Program Sosial Selama Ramadan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:47

KWI Anugerahi Penghargaan Tujuh Organisasi Lintas Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

Selengkapnya