Berita

Pemilu Serentak 2024/RMOL

Publika

Netralitas dalam Pemilu

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 07:43 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UU PEMILU nomor 7 tahun 2017 secara tertulis dan terang-benderang, serta tegas dalam menata ketentuan tentang netralitas dalam pemilu, yang dibatasi kepada aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI berdasarkan ketentuan Pasal 93 mengenai tugas Bawaslu huruf f.

Kemudian aspek yang dipersoalkan oleh publik dalam kaitannya dengan dugaan terjadinya masalah netralitas, maupun bentuk potensi terjadinya dugaan pelanggaran kode etik, namun masalahnya adalah dugaan pelanggaran kode etik disasarkan kepada Penyelenggara Pemilu, melainkan bukan kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana diatur pada huruf h.

Dugaan pelanggaran kode etik pemilu disampaikan oleh Bawaslu kepada DKPP. Selanjutnya DKPP hanya menata kode etik yang diberlakukan untuk anggota KPU, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS (Pasal 157 ayat (1)).


DKPP sama sekali tidak menata kode etik, yang diberlakukan kepada Presiden. DKPP tidak mengatur presiden, melainkan presiden yang mengatur DKPP menggunakan Peraturan Presiden (Pasal 165).

Netralitas tersebut di atas mempunyai konsekuensi terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI dilarang melakukan kegiatan kampanye. Akan tetapi tidak ada satu pun pasal atau ayat yang melarang presiden secara tertulis untuk melakukan kegiatan kampanye dan bertindak tidak netral.

Ketentuan ini telah memperjelas tentang rumor bahwa presiden melakukan kegiatan “cawe-cawe” atau pun melanggar etika selama pemilu. Pasal 280 ayat (2) secara tegas tidak memasukkan pelarangan kepada presiden secara tertulis dan terbuka tergolong dilarang sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Jabatan presiden tidak disebutkan sebagai personal yang dilarang. Bahkan, Pasal 299 ayat (1) melegalkan presiden berhak melaksanakan kampanye. Demikian pula untuk pejabat negara yang berstatus sebagai anggota parpol sebagai hak melaksanakan kampanye (Pasal 299 ayat (2)). Walikota juga boleh berkampanye (ayat (4)).

Demikian pula menteri yang merupakan anggota atau pimpinan parpol, juga tidak dilarang. Oleh karena itu, rencana Menkopolhukam Mahfud MD untuk mundur, itu bukanlah tergolong personal yang dilarang untuk berkampanye.

Rencana Mahfud MD untuk mundur jelas-jelas merupakan manuver politik sebagai upaya terakhir kurang dari 10 hari menjelang pelaksanaan Pilpres untuk menaikkan elektabilitas. Akan tetapi rencana Mahfud MD untuk mundur sebagai Menkopolhukam, adalah sama sekali tidak ada ketentuan hukum atau pun kandungan pelanggaran etik untuk mundur sebagai menteri dalam kepentingan dengan kegiatan berkampanye.

Pasal 281 ayat (1) justru melegalkan kampanye pemilu mengikutsertakan Presiden dan Menteri.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya