Berita

Pemilu Serentak 2024/RMOL

Publika

Netralitas dalam Pemilu

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 07:43 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UU PEMILU nomor 7 tahun 2017 secara tertulis dan terang-benderang, serta tegas dalam menata ketentuan tentang netralitas dalam pemilu, yang dibatasi kepada aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI berdasarkan ketentuan Pasal 93 mengenai tugas Bawaslu huruf f.

Kemudian aspek yang dipersoalkan oleh publik dalam kaitannya dengan dugaan terjadinya masalah netralitas, maupun bentuk potensi terjadinya dugaan pelanggaran kode etik, namun masalahnya adalah dugaan pelanggaran kode etik disasarkan kepada Penyelenggara Pemilu, melainkan bukan kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana diatur pada huruf h.

Dugaan pelanggaran kode etik pemilu disampaikan oleh Bawaslu kepada DKPP. Selanjutnya DKPP hanya menata kode etik yang diberlakukan untuk anggota KPU, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS (Pasal 157 ayat (1)).


DKPP sama sekali tidak menata kode etik, yang diberlakukan kepada Presiden. DKPP tidak mengatur presiden, melainkan presiden yang mengatur DKPP menggunakan Peraturan Presiden (Pasal 165).

Netralitas tersebut di atas mempunyai konsekuensi terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI dilarang melakukan kegiatan kampanye. Akan tetapi tidak ada satu pun pasal atau ayat yang melarang presiden secara tertulis untuk melakukan kegiatan kampanye dan bertindak tidak netral.

Ketentuan ini telah memperjelas tentang rumor bahwa presiden melakukan kegiatan “cawe-cawe” atau pun melanggar etika selama pemilu. Pasal 280 ayat (2) secara tegas tidak memasukkan pelarangan kepada presiden secara tertulis dan terbuka tergolong dilarang sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Jabatan presiden tidak disebutkan sebagai personal yang dilarang. Bahkan, Pasal 299 ayat (1) melegalkan presiden berhak melaksanakan kampanye. Demikian pula untuk pejabat negara yang berstatus sebagai anggota parpol sebagai hak melaksanakan kampanye (Pasal 299 ayat (2)). Walikota juga boleh berkampanye (ayat (4)).

Demikian pula menteri yang merupakan anggota atau pimpinan parpol, juga tidak dilarang. Oleh karena itu, rencana Menkopolhukam Mahfud MD untuk mundur, itu bukanlah tergolong personal yang dilarang untuk berkampanye.

Rencana Mahfud MD untuk mundur jelas-jelas merupakan manuver politik sebagai upaya terakhir kurang dari 10 hari menjelang pelaksanaan Pilpres untuk menaikkan elektabilitas. Akan tetapi rencana Mahfud MD untuk mundur sebagai Menkopolhukam, adalah sama sekali tidak ada ketentuan hukum atau pun kandungan pelanggaran etik untuk mundur sebagai menteri dalam kepentingan dengan kegiatan berkampanye.

Pasal 281 ayat (1) justru melegalkan kampanye pemilu mengikutsertakan Presiden dan Menteri.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya