Berita

Pemilu Serentak 2024/RMOL

Publika

Netralitas dalam Pemilu

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 07:43 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UU PEMILU nomor 7 tahun 2017 secara tertulis dan terang-benderang, serta tegas dalam menata ketentuan tentang netralitas dalam pemilu, yang dibatasi kepada aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI berdasarkan ketentuan Pasal 93 mengenai tugas Bawaslu huruf f.

Kemudian aspek yang dipersoalkan oleh publik dalam kaitannya dengan dugaan terjadinya masalah netralitas, maupun bentuk potensi terjadinya dugaan pelanggaran kode etik, namun masalahnya adalah dugaan pelanggaran kode etik disasarkan kepada Penyelenggara Pemilu, melainkan bukan kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana diatur pada huruf h.

Dugaan pelanggaran kode etik pemilu disampaikan oleh Bawaslu kepada DKPP. Selanjutnya DKPP hanya menata kode etik yang diberlakukan untuk anggota KPU, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS (Pasal 157 ayat (1)).


DKPP sama sekali tidak menata kode etik, yang diberlakukan kepada Presiden. DKPP tidak mengatur presiden, melainkan presiden yang mengatur DKPP menggunakan Peraturan Presiden (Pasal 165).

Netralitas tersebut di atas mempunyai konsekuensi terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI dilarang melakukan kegiatan kampanye. Akan tetapi tidak ada satu pun pasal atau ayat yang melarang presiden secara tertulis untuk melakukan kegiatan kampanye dan bertindak tidak netral.

Ketentuan ini telah memperjelas tentang rumor bahwa presiden melakukan kegiatan “cawe-cawe” atau pun melanggar etika selama pemilu. Pasal 280 ayat (2) secara tegas tidak memasukkan pelarangan kepada presiden secara tertulis dan terbuka tergolong dilarang sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Jabatan presiden tidak disebutkan sebagai personal yang dilarang. Bahkan, Pasal 299 ayat (1) melegalkan presiden berhak melaksanakan kampanye. Demikian pula untuk pejabat negara yang berstatus sebagai anggota parpol sebagai hak melaksanakan kampanye (Pasal 299 ayat (2)). Walikota juga boleh berkampanye (ayat (4)).

Demikian pula menteri yang merupakan anggota atau pimpinan parpol, juga tidak dilarang. Oleh karena itu, rencana Menkopolhukam Mahfud MD untuk mundur, itu bukanlah tergolong personal yang dilarang untuk berkampanye.

Rencana Mahfud MD untuk mundur jelas-jelas merupakan manuver politik sebagai upaya terakhir kurang dari 10 hari menjelang pelaksanaan Pilpres untuk menaikkan elektabilitas. Akan tetapi rencana Mahfud MD untuk mundur sebagai Menkopolhukam, adalah sama sekali tidak ada ketentuan hukum atau pun kandungan pelanggaran etik untuk mundur sebagai menteri dalam kepentingan dengan kegiatan berkampanye.

Pasal 281 ayat (1) justru melegalkan kampanye pemilu mengikutsertakan Presiden dan Menteri.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya