Berita

Tangkapan layar unggahan mantan Menteri Perdagangan RI, M Lutfi di akun TikTok-nya/Net

Politik

Isu Menteri Mundur Bentuk Ketakutan Gerakan Erick Thohir Dukung Prabowo-Gibran?

RABU, 24 JANUARI 2024 | 16:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Isu sejumlah menteri mundur dari kabinet Presiden Joko Widodo disinyalir muncul sebagai bentuk ketakutan kontestan Pilpres 2024 terhadap langkah politik sejumlah pihak merapat ke Prabowo-Gibran.

Salah satu yang terbaru adalah merapatnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir ke kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menuturkan, rumor 15 menteri mundur disinyalir karena ada ketakutan sejumlah pihak. Hal itu ia sampaikan dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya, Rabu (24/1).


“Apalagi, saat ini ada sosok menteri yang memiliki massa, kekuatan politik, dan kecerdasan luar biasa hendak mendukung salah satu pasangan calon yang dirasakan bagus dan cocok untuk negeri ini,” kata Lutfi sambil menunjukkan sosok Erick Thohir pada latar belakang narasinya di TikTok.

Lutfi mengatakan, keputusan untuk mundur sebagai menteri adalah hak individu seseorang. Apabila tidak mampu melakukan tugas berdasarkan kapasitas dan kemampuan, apalagi saat mencalonkan diri dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Namun demikian, keputusan menteri mundur di masa kerja kurang dari sembilan bulan bukanlah langkah produktif.
 
"Dengan waktu kurang dari sembilan bulan lagi, hingga akhir periode Jokowi, urusan mundur dari kabinet tentu tidak akan produktif," sambung Lutfi.

Alih-alih menteri mundur, ia menyarankan agar semua pihak khususnya pemerintah memastikan transisi ke pemerintahan berikutnya berjalan lancar dan efektif. Karenanya, keputusan untuk mundur juga perlu melihat situasi dari berbagai sudut pandang dan menghargai proses demokrasi yang ada.
 
"Jadi jangan di saat elektabilitas rendah, kita baru berteriak soal aturan main, minta mundur, dan sebagainya," kata dia.

Ia lantas mengingatkan aturan dalam UU 7/2017 bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak diwajibkan mundur dari jabatannya di pemerintahan. Aturan itu disebut telah disepakati seluruh partai politik di DPR, yang saat ini memiliki calon presiden.
 
"Jika publik merasa aturan ini tidak sesuai, perubahan bisa diusulkan melalui pemilu 2029," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya