Berita

Sidang kasus calon legislatif yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye/Ist

Hukum

Sidang Kasus Kampanye Libatkan Anak, Caleg Nasdem Minta Dakwaan Dibatalkan

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, memulai proses sidang kasus calon legislatif yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi, digelar pada Selasa (23/1).

Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut dipimpin oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Darma.


Terdakwa Muhammad Abdullah yang merupakan caleg Partai Nasdem, hadir didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Saleh.

"Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum," ujar Jurubicara PN Purworejo Santosius Tambunan.

Disampaikan Santosius, dakwaan tunggal, yakni terdakwa didakwakan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) UU 7/2017 tentang Pemilu yang diubah jadi UU 7/2023.

"Intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kurang lebih itu,"  terangnya.

Sementara dalam poin eksepsi terdakwa yang dibacakan penasihat hukum Muhammad Saleh, memuat empat poin. Pertama proses pengkajian terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan.

Kedua, kata dia, soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik, di mana dalam penanganan perkara pemilu, kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi.

Poin ketiga, lanjutnya, adalah soal alat bukti. Beberapa alat bukti khususnya video, pihaknya belum melihat adanya uji forensik terhadap terhadap bukti video yang digunakan.

Keempat, kata dia, adalah proses pemeriksaan terhadap saksi pembuat video ini yang terkategori seorang anak, yang tidak diperiksa oleh kepolisian yang memiliki sertifikasi.

Terpenting, ditekankan dia, adalah definisi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye yang tidak dijelaskan dalam surat dakwaan oleh jaksa.

"Apa yang dilakukan oleh terdakwa, bagaimana proses mengajak anaknya bagaimana model pelibatannya itu kan harus klir. Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru sangat politis dan cenderung tidak objektif," urainya.

Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, dia meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut.

"Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya