Berita

Sidang kasus calon legislatif yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye/Ist

Hukum

Sidang Kasus Kampanye Libatkan Anak, Caleg Nasdem Minta Dakwaan Dibatalkan

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, memulai proses sidang kasus calon legislatif yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi, digelar pada Selasa (23/1).

Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut dipimpin oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Darma.


Terdakwa Muhammad Abdullah yang merupakan caleg Partai Nasdem, hadir didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Saleh.

"Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum," ujar Jurubicara PN Purworejo Santosius Tambunan.

Disampaikan Santosius, dakwaan tunggal, yakni terdakwa didakwakan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) UU 7/2017 tentang Pemilu yang diubah jadi UU 7/2023.

"Intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kurang lebih itu,"  terangnya.

Sementara dalam poin eksepsi terdakwa yang dibacakan penasihat hukum Muhammad Saleh, memuat empat poin. Pertama proses pengkajian terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan.

Kedua, kata dia, soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik, di mana dalam penanganan perkara pemilu, kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi.

Poin ketiga, lanjutnya, adalah soal alat bukti. Beberapa alat bukti khususnya video, pihaknya belum melihat adanya uji forensik terhadap terhadap bukti video yang digunakan.

Keempat, kata dia, adalah proses pemeriksaan terhadap saksi pembuat video ini yang terkategori seorang anak, yang tidak diperiksa oleh kepolisian yang memiliki sertifikasi.

Terpenting, ditekankan dia, adalah definisi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye yang tidak dijelaskan dalam surat dakwaan oleh jaksa.

"Apa yang dilakukan oleh terdakwa, bagaimana proses mengajak anaknya bagaimana model pelibatannya itu kan harus klir. Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru sangat politis dan cenderung tidak objektif," urainya.

Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, dia meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut.

"Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya