Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin/RMOL

Hukum

7 Jam Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai tujuh jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin irit bicara terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Azis Syamsuddin telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.02 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).

"Tanya ke penyidik saja, terima kasih," singkat Azis Syamsuddin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (23/1).


Namun saat ditanya materi penyidikan, jumlah pertanyaan, dan terkait bebasnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Azis Syamsuddin hanya diam tidak menjawab satu pertanyaan dari wartawan.

Azis Syamsuddin sendiri telah bebas dari Lapas Klas I Tangerang pada 18 Agustus 2023 setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin terjerat perkara korupsi Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 dan mulai ditahan KPK dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.

Azis Syamsuddin dijatuhkan hukuman 3,5 tahun bedasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 89/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 17 Februari 2022, dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Adapun Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya