Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Yusrial Suprianto Pasaribu/Ist
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Yusrial Suprianto Pasaribu dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (23/1), pihaknya memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (23/1).
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu selaku anggota DPRD Kabupaten Labura Fraksi PKB, Mahrani selaku Kepala Dinas P2KB dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, Wahyu Ramdhani Siregar selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Hendra Efendi Hutajulu selaku ASN, Zainuddin Siregar selaku Kepala BKPP Pemkab Labuhanbatu, Elviani Batubara selaku honorer pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu.
Pada Jumat (12/1), Erik dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/1).
Ketiga orang lainnya, yakni Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, dan Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta.
Dalam perkara ini, Erik melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPB di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik, di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah, dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu, dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
Tersangka Rudi, dipilih dan ditunjuk Erik sebagai orang kepercayaan, untuk melakukan pengaturan proyek, disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan. Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5-15 persen dari besaran anggaran proyek.
Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu tersangka Fazar dan Efendy. Selanjutnya, sekitar Desember 2023, Erik melalui Rudi selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Penyerahan uang dari Fazar dan Efendy kepada Rudi kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima Erik melalui Rudi sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar.
Dalam perkembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Selasa (16/1).
Tempat-tempat yang telah digeledah, yakni rumah dinas jabatan Bupati, rumah kediaman pribadi tersangka Erik, dan rumah pihak terkait lainnya.
Dari rumah kediaman pribadi tersangka Erik, ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan.