Berita

Tangkapan layar akun media X Kemhan sebelum dihapus/Rep

Politik

Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Hastag Prabowo-Gibran di Postingan Medsos

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 14:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaporan bakal disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas dugaan pelanggaran netralitas Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Pemilu Serentak 2024.

Kemhan dilaporkan ke Bawaslu oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih, yang diwakili Kantor Hukum Themis Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW), ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).

Dalam undangan peliputan yang diperoleh wartawan, Kemhan dilaporkan ke Bawaslu lantaran menghastag Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di salah satu postingan di media sosial X.


Postingan akun resmi Kemhan di X yang menghastag Prabowo-Gibran yaitu berupa gambar rumah tinggal prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

"#PrabowoGibran2024 #PrabowoSubianto #MenhanPrabowo #KSAU #Kemhan #KemhanRI #TNIAU," begitu tulisan hastag atau tanda pagar yang dibuat Kemhan RI, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/1) dari gambar tangkap layar yang beredar.

Pasalnya, ketika dilakukan penelusuran ke akun resmi Kemhan di X, postingan yang menghastag Prabowo-Gibran telah tiada. Admin Kemhan pun sudah melayangkan permohonan maaf atas kelalaiannya itu. Admin sudah meralat hastag tersebut beberapa menit setelah postingan itu tayang.

Namun karena postingan itu, pelaporan tetap dilakukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih ke Bawaslu siang ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya