Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Meski Berkedok Sedekah, Kiai NU Cirebon Tegaskan Politik Uang Haram

MINGGU, 21 JANUARI 2024 | 04:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bagi-bagi uang dan sembako saat kampanye Pemilu hukumnya haram dan tergolong risywah atau fi hukmi ar risywah. Meski hal itu dibungkus dengan cara sedekah.

“Untuk itu Bawasalu wajib hukumnya mengawal UU Pemilu Pasal 523 dengan sebenar-sebenarnya dengan memeriksa setiap calon yang ditengarai menggunakan politik uang di tengah masyarakat sebagai pertanggungjawaban amanah yang diterima di hadapan Allah SWT,” ucap KH Nanang Umar Faru, dalam ceramahnya di di Ponpes Gedongan Cirebon, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (20/1).

“Bagi masyarakat hendaknya memilih calon pemimpin atau legislatif dengan bijak sesuai hati nurani dan menolak segala bentuk praktek politik uang dengan atas nama apapun,” lanjutnya.


Kiai NU Cirebon tersebut kembali menegaskan praktik Money Politics yang dibungkus sedekah dari para calon pemimpin dan caleg tidak dapat dibenarkan, sebab hakikat dari sesuatu yang diharamkan tidak dapat berubah menjadi halal akibat niat baik yang menyertainya.

Ditambahkan Kiai Khozinatul Asror, soal sedekah politik menjadi pembahasan karena saat ini telah masuk tahun politik, di mana seluruh rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin 5 tahun ke depan. Nasib bangsa Indonesia mendatang ditentukan pada 14 Februari 2024.

Berbagai upaya, terus dilakukan dari semua calon pemimpin untuk meraup suara sebanyak mungkin. Sehingga bisa menjadi orang nomor satu di negeri ini atau minimal melenggang ke gedung DPR dan DPRD, mulai dari blusukan untuk mendengar aspirasi masyarakat bawah sampai program bagi-bagi shadaqoh.

“Timses dari masing-masing paslon saling berlomba memberikan shadaqoh kepada masyarakat baik berupa uang tunai atau barang seperti sembako, makanan siap saji atau lainnya,” ujarnya.

Tidak diketahui secara pasti apa motif dari timses yang membagikan uang ataupun sembako tersebut. Apakah murni sedekah atau ada tujuan lain di dalamnya.

“Sebagian masyarakat tak segan mengambil sedekah politik dengan dalih uang ganti pekerjaan yang libur karena pemilihan umum. Ada juga yang beralasan, terima saja dulu, urusan siapa yang dipilih sih belakangan,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya