Berita

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1)/Humas Polri

Presisi

Sindikat Penipuan Berkedok Cinta Dibongkar Polisi, Raup Untung Rp50 M Per Bulan

SABTU, 20 JANUARI 2024 | 01:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus love scamming atau penipuan berkedok cinta. Para pelaku jaringan internasional ini mampu meraup Rp50 miliar per bulan.

Sebanyak 19 orang pelaku diamankan Bareskrim Polri yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari (17/1)

"Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing laki-laki," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).


Menurut Djuhandhani, dalam menjalankan modus kejahatannya para tersangka memiliki peran berbeda.

"Peran warga negara Indonesia sebagai eksekutornya, kemudian dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan, perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada. Satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku dan ada sebagai pimpinannya," kata Djuhandhani.

Para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online dengan berpura-pura sedang mencari pasangan.

"Modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," lanjut Djuhandhani.

Saat korban mulai tertarik, mereka lalu saling bertukar nomor handphone dan langsung melakukan komunikasi, hingga mengirimkan foto-foto syur untuk membuat korban lebih percaya.

Setelah itu, pelaku membujuk korban agar ikut berbisnis dengan membayar deposit sebesar Rp20 juta agar dapat dibukakan akun toko online.

Dari modus kejahatan sindikat ini, para pelaku telah meraup keuntungan Rp40 miliar hingga Rp50 miliar per bulan.

Dhujandhani menambahkan, ada satu orang WNI dan ratusan warga asing yang menjadi korban love scamming.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, dua warga negara China dan satu WNI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," pungkas Dhujandhani.




Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya