Berita

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1)/Humas Polri

Presisi

Sindikat Penipuan Berkedok Cinta Dibongkar Polisi, Raup Untung Rp50 M Per Bulan

SABTU, 20 JANUARI 2024 | 01:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus love scamming atau penipuan berkedok cinta. Para pelaku jaringan internasional ini mampu meraup Rp50 miliar per bulan.

Sebanyak 19 orang pelaku diamankan Bareskrim Polri yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari (17/1)

"Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing laki-laki," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).


Menurut Djuhandhani, dalam menjalankan modus kejahatannya para tersangka memiliki peran berbeda.

"Peran warga negara Indonesia sebagai eksekutornya, kemudian dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan, perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada. Satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku dan ada sebagai pimpinannya," kata Djuhandhani.

Para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online dengan berpura-pura sedang mencari pasangan.

"Modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," lanjut Djuhandhani.

Saat korban mulai tertarik, mereka lalu saling bertukar nomor handphone dan langsung melakukan komunikasi, hingga mengirimkan foto-foto syur untuk membuat korban lebih percaya.

Setelah itu, pelaku membujuk korban agar ikut berbisnis dengan membayar deposit sebesar Rp20 juta agar dapat dibukakan akun toko online.

Dari modus kejahatan sindikat ini, para pelaku telah meraup keuntungan Rp40 miliar hingga Rp50 miliar per bulan.

Dhujandhani menambahkan, ada satu orang WNI dan ratusan warga asing yang menjadi korban love scamming.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, dua warga negara China dan satu WNI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," pungkas Dhujandhani.




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya