Karopenmas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1)/Humas Polri
Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus love scamming atau penipuan berkedok cinta. Para pelaku jaringan internasional ini mampu meraup Rp50 miliar per bulan.
Sebanyak 19 orang pelaku diamankan Bareskrim Polri yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari (17/1)
"Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing laki-laki," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Menurut Djuhandhani, dalam menjalankan modus kejahatannya para tersangka memiliki peran berbeda.
"Peran warga negara Indonesia sebagai eksekutornya, kemudian dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan, perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada. Satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku dan ada sebagai pimpinannya," kata Djuhandhani.
Para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online dengan berpura-pura sedang mencari pasangan.
"Modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi
Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," lanjut Djuhandhani.
Saat korban mulai tertarik, mereka lalu saling bertukar nomor handphone dan langsung melakukan komunikasi, hingga mengirimkan foto-foto syur untuk membuat korban lebih percaya.
Setelah itu, pelaku membujuk korban agar ikut berbisnis dengan membayar deposit sebesar Rp20 juta agar dapat dibukakan akun toko online.
Dari modus kejahatan sindikat ini, para pelaku telah meraup keuntungan Rp40 miliar hingga Rp50 miliar per bulan.
Dhujandhani menambahkan, ada satu orang WNI dan ratusan warga asing yang menjadi korban
love scamming. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, dua warga negara China dan satu WNI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.
"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," pungkas Dhujandhani.