Berita

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1)/Humas Polri

Presisi

Sindikat Penipuan Berkedok Cinta Dibongkar Polisi, Raup Untung Rp50 M Per Bulan

SABTU, 20 JANUARI 2024 | 01:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus love scamming atau penipuan berkedok cinta. Para pelaku jaringan internasional ini mampu meraup Rp50 miliar per bulan.

Sebanyak 19 orang pelaku diamankan Bareskrim Polri yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari (17/1)

"Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing laki-laki," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Menurut Djuhandhani, dalam menjalankan modus kejahatannya para tersangka memiliki peran berbeda.

"Peran warga negara Indonesia sebagai eksekutornya, kemudian dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan, perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada. Satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku dan ada sebagai pimpinannya," kata Djuhandhani.

Para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online dengan berpura-pura sedang mencari pasangan.

"Modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," lanjut Djuhandhani.

Saat korban mulai tertarik, mereka lalu saling bertukar nomor handphone dan langsung melakukan komunikasi, hingga mengirimkan foto-foto syur untuk membuat korban lebih percaya.

Setelah itu, pelaku membujuk korban agar ikut berbisnis dengan membayar deposit sebesar Rp20 juta agar dapat dibukakan akun toko online.

Dari modus kejahatan sindikat ini, para pelaku telah meraup keuntungan Rp40 miliar hingga Rp50 miliar per bulan.

Dhujandhani menambahkan, ada satu orang WNI dan ratusan warga asing yang menjadi korban love scamming.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, dua warga negara China dan satu WNI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," pungkas Dhujandhani.




Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya