Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, beserta jajaran (bawah), dan enam tersangka (atas)/Ist

Hukum

Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 22:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam tersangka pada kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Keenam tersangka adalah NSS (kuasa pengguna anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (pejabat pembuat komitmen), HH (pejabat pembuat komitmen), RMY (ketua Pokja pengadaan konstruksi 2017), dan AG (direktur PT DYG, selaku konsultan).

"Setelah beberapa saksi diperiksa dan berdasar alat bukti yang cukup, hari ini enam saksi ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Dijelaskan, modus korupsi dilakukan dengan cara memecah paket pekerjaan proyek oleh kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku kuasa pengguna anggaran. Dengan begitu, pelaksanaan lelang bisa dikendalikan dan langsung diketahui pemenangnya.

Dalam proses pengerjaannya, proyek itu ternyata tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Parahnya, pengerjaan proyek dilakukan tanpa ada penetapan trase jalur kereta api oleh menteri perhubungan.

Penyimpangan berlanjut ketika kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan secara sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat sesuai arahan Kemenhub.

"Jalan yang telah dibangun saat ini rusak parah di beberapa titik, dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi.

"Proyek ini dianggarkan dari APBN senilai Rp1,3 triliun," katanya.

Kini para tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda selama beberapa hari ke depan.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya