Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, beserta jajaran (bawah), dan enam tersangka (atas)/Ist

Hukum

Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 22:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam tersangka pada kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Keenam tersangka adalah NSS (kuasa pengguna anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (pejabat pembuat komitmen), HH (pejabat pembuat komitmen), RMY (ketua Pokja pengadaan konstruksi 2017), dan AG (direktur PT DYG, selaku konsultan).

"Setelah beberapa saksi diperiksa dan berdasar alat bukti yang cukup, hari ini enam saksi ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).


Dijelaskan, modus korupsi dilakukan dengan cara memecah paket pekerjaan proyek oleh kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku kuasa pengguna anggaran. Dengan begitu, pelaksanaan lelang bisa dikendalikan dan langsung diketahui pemenangnya.

Dalam proses pengerjaannya, proyek itu ternyata tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Parahnya, pengerjaan proyek dilakukan tanpa ada penetapan trase jalur kereta api oleh menteri perhubungan.

Penyimpangan berlanjut ketika kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan secara sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat sesuai arahan Kemenhub.

"Jalan yang telah dibangun saat ini rusak parah di beberapa titik, dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi.

"Proyek ini dianggarkan dari APBN senilai Rp1,3 triliun," katanya.

Kini para tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda selama beberapa hari ke depan.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya