Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, beserta jajaran (bawah), dan enam tersangka (atas)/Ist

Hukum

Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 22:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam tersangka pada kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Keenam tersangka adalah NSS (kuasa pengguna anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (pejabat pembuat komitmen), HH (pejabat pembuat komitmen), RMY (ketua Pokja pengadaan konstruksi 2017), dan AG (direktur PT DYG, selaku konsultan).

"Setelah beberapa saksi diperiksa dan berdasar alat bukti yang cukup, hari ini enam saksi ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Dijelaskan, modus korupsi dilakukan dengan cara memecah paket pekerjaan proyek oleh kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku kuasa pengguna anggaran. Dengan begitu, pelaksanaan lelang bisa dikendalikan dan langsung diketahui pemenangnya.

Dalam proses pengerjaannya, proyek itu ternyata tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Parahnya, pengerjaan proyek dilakukan tanpa ada penetapan trase jalur kereta api oleh menteri perhubungan.

Penyimpangan berlanjut ketika kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan secara sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat sesuai arahan Kemenhub.

"Jalan yang telah dibangun saat ini rusak parah di beberapa titik, dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi.

"Proyek ini dianggarkan dari APBN senilai Rp1,3 triliun," katanya.

Kini para tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda selama beberapa hari ke depan.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya