Berita

Pj Bupati Muba, Apriyadi, saat meninjau warga yang terdampak banjir/Istimewa

Nusantara

2 Kabupaten di Sumsel Berstatus Tanggap Darurat Banjir

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 03:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di dua wilayah, yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba).

"Penetapan status ini akan berlaku selama 14 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan jika risiko bencana masih tinggi," terang Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (18/1).

Sudirman menjelaskan, status tanggap darurat diberlakukan karena dampak bencana di dua wilayah itu telah merugikan masyarakat secara perekonomian.


"Hal ini juga memungkinkan pelaksanaan kegiatan penanganan dampak yang efektif, termasuk penyelamatan, evakuasi korban, dan penyaluran bantuan sebagai langkah-langkah awal. Pemulihan akan dilakukan setelah memastikan tidak ada dampak lebih lanjut," kata paparnya.

Selain Muratara dan Muba, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan Banyuasin juga telah dinyatakan dalam status siaga darurat bencana banjir dan longsor sebagai persiapan menghadapi kemungkinan bencana susulan.

"Status tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan daerah dengan perlengkapan dan peralatan yang memadai serta menghindari keterlambatan dalam penugasan personel," jelasnya.

Meski begitu, 12 Kabupaten atau Kota lain di Sumsel masih dalam proses penetapan status siaga bencana. Beberapa di antaranya sudah mencapai tahap biro hukum masing-masing dan menunggu keputusan dari kepala daerah.

"Peningkatan status siaga bencana ini dilakukan sebagai respons terhadap pemantauan instansi berwenang, yang memperhitungkan kondisi nyata atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Ancaman bencana banjir di wilayah tersebut meningkat, dan langkah-langkah tanggap darurat diambil untuk mengurangi dampak yang mungkin terjadi," pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya