Berita

Pj Bupati Muba, Apriyadi, saat meninjau warga yang terdampak banjir/Istimewa

Nusantara

2 Kabupaten di Sumsel Berstatus Tanggap Darurat Banjir

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 03:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di dua wilayah, yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba).

"Penetapan status ini akan berlaku selama 14 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan jika risiko bencana masih tinggi," terang Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (18/1).

Sudirman menjelaskan, status tanggap darurat diberlakukan karena dampak bencana di dua wilayah itu telah merugikan masyarakat secara perekonomian.


"Hal ini juga memungkinkan pelaksanaan kegiatan penanganan dampak yang efektif, termasuk penyelamatan, evakuasi korban, dan penyaluran bantuan sebagai langkah-langkah awal. Pemulihan akan dilakukan setelah memastikan tidak ada dampak lebih lanjut," kata paparnya.

Selain Muratara dan Muba, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan Banyuasin juga telah dinyatakan dalam status siaga darurat bencana banjir dan longsor sebagai persiapan menghadapi kemungkinan bencana susulan.

"Status tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan daerah dengan perlengkapan dan peralatan yang memadai serta menghindari keterlambatan dalam penugasan personel," jelasnya.

Meski begitu, 12 Kabupaten atau Kota lain di Sumsel masih dalam proses penetapan status siaga bencana. Beberapa di antaranya sudah mencapai tahap biro hukum masing-masing dan menunggu keputusan dari kepala daerah.

"Peningkatan status siaga bencana ini dilakukan sebagai respons terhadap pemantauan instansi berwenang, yang memperhitungkan kondisi nyata atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Ancaman bencana banjir di wilayah tersebut meningkat, dan langkah-langkah tanggap darurat diambil untuk mengurangi dampak yang mungkin terjadi," pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya