Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat memberikan sambutan dalam acara Paku Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/1)/RMOL

Politik

KPK Minta Presiden RI Selanjutnya Berani Pecat Pejabat yang Tidak Patuh LHKPN

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 00:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada presiden dan wakil presiden yang terpilih pada Pilpres 2024 nanti dapat berkomitmen untuk memecat para pejabat publik jika tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"Beberapa hal yang kami minta untuk mendapat perhatian. Yang pertama, penguatan instrumen LHKPN," kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, di hadapan tiga pasangan capres-cawapres dalam acara Paku Integritas yang diselenggarakan di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/1).

Nawawi menambahkan, di dalam UU 28/1999, KPK dapat melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN. Akan tetapi di dalam UU tersebut, tidak disebutkan sanksi yang tegas, selain hanya sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan terhadap kewajiban menyampaikan LHKPN.


"Akibatnya saat ini, kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," terang Nawawi.

Bahkan realitanya saat ini, lanjut Nawawi, penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar, tetap diangkat menjadi pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.

"Untuk itu KPK meminta komitmen nyata dari capres-cawapres ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik, kepada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," harap Nawawi.

Selain itu Nawawi juga berharap presiden nantinya bisa memberhentikan pejabat ketika dilakukan pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan.

"Kami mohon agar calon presiden terpilih nantinya, menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi seseorang dalam jabatan publik. KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," pungkas Nawawi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya