Berita

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron/Ist

Politik

Pimpinan DPR Didesak Jelaskan Nasib Revisi UU Desa

RABU, 17 JANUARI 2024 | 13:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta untuk menjelaskan kepada publik terkait nasib Undang-Undang Desa yang sudah disetujui untuk direvisi.

“Para kepala desa sampai hari ini belum mendapat kepastian terkait dengan tuntutan tersebut. Oleh karena itu saya mohon pimpinan dapat menjelaskan terkait dengan keberlanjutan UU Desa tersebut,” kata Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron dalam keterangannya, Rabu (17/1).

Sebab, UU Desa sudah dinantikan oleh aparatur desa untuk segera diselesaikan.

“Saya banyak mengunjungi desa-desa, tentu dalam jelang pemilu ini, satu hal yang ditanya bagaimana kelanjutan UU Desa yang telah diputuskan di paripurna di DPR," kata Herman.

Politikus Partai Demokrat ini menilai, DPR perlu menjelaskan kepada publik tahapan revisi UU Desa saat ini. Hal tersebut, kata Herman, merupakan kewajiban anggota Dewan sebagai salah satu pihak pembuat produk legislasi.

Itu lantaran para kepala desa hingga kini belum mendapatkan kepastian soal memperkuat profesi mereka yang rencananya dituangkan dalam revisi UU tersebut.

Dalam rapat paripurna DPR RI Selasa kemarin (16/1), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah menyadari betapa aktifnya para kepala desa beserta aparatur pemerintah desa menyoroti DPR tentang revisi UU Desa.

"Kita sama-sama tahu para kepala desa ini memang aktif meminta revisi di DPR. Namun karena menjelang tahun politik, kita tidak mau bahwa revisi UU Desa itu kemudian diuntungkan pada satu atau dua parpol saja di parlemen ini," kata Dasco dalam rapat.

Oleh sebab itu, Dasco menegaskan bahwa DPR masih memberikan kesempatan kepada para aparatur desa menyampaikan keluhannya kepada fraksi-fraksi di DPR.

"Untuk meyakinkan bahwa perlunya UU Desa ini direvisi dan bermanfaat untuk para kepala desa dan masyarakat banyak," ucapnya.

Dasco ingin aspirasi kepala desa tidak hanya disampaikan kepada fraksi-fraksi tertentu, melainkan ke seluruh fraksi di DPR.

Ia mempersilakan organisasi kepala desa berkeliling ke fraksi-fraksi untuk meminta penyelesaian revisi UU Desa di masa waktu kerja DPR yang singkat pada sisa masa jabatan.





Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya