Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron/Ist

Politik

Pimpinan DPR Didesak Jelaskan Nasib Revisi UU Desa

RABU, 17 JANUARI 2024 | 13:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

rmol.idPimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta untuk menjelaskan kepada publik terkait nasib Undang-Undang Desa yang sudah disetujui untuk direvisi.

“Para kepala desa sampai hari ini belum mendapat kepastian terkait dengan tuntutan tersebut. Oleh karena itu saya mohon pimpinan dapat menjelaskan terkait dengan keberlanjutan UU Desa tersebut,” kata Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron dalam keterangannya, Rabu (17/1).

Sebab, UU Desa sudah dinantikan oleh aparatur desa untuk segera diselesaikan.

“Saya banyak mengunjungi desa-desa, tentu dalam jelang pemilu ini, satu hal yang ditanya bagaimana kelanjutan UU Desa yang telah diputuskan di paripurna di DPR," kata Herman.

Politikus Partai Demokrat ini menilai, DPR perlu menjelaskan kepada publik tahapan revisi UU Desa saat ini. Hal tersebut, kata Herman, merupakan kewajiban anggota Dewan sebagai salah satu pihak pembuat produk legislasi.

Itu lantaran para kepala desa hingga kini belum mendapatkan kepastian soal memperkuat profesi mereka yang rencananya dituangkan dalam revisi UU tersebut.

Dalam rapat paripurna DPR RI Selasa kemarin (16/1), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah menyadari betapa aktifnya para kepala desa beserta aparatur pemerintah desa menyoroti DPR tentang revisi UU Desa.

"Kita sama-sama tahu para kepala desa ini memang aktif meminta revisi di DPR. Namun karena menjelang tahun politik, kita tidak mau bahwa revisi UU Desa itu kemudian diuntungkan pada satu atau dua parpol saja di parlemen ini," kata Dasco dalam rapat.

Oleh sebab itu, Dasco menegaskan bahwa DPR masih memberikan kesempatan kepada para aparatur desa menyampaikan keluhannya kepada fraksi-fraksi di DPR.

"Untuk meyakinkan bahwa perlunya UU Desa ini direvisi dan bermanfaat untuk para kepala desa dan masyarakat banyak," ucapnya.

Dasco ingin aspirasi kepala desa tidak hanya disampaikan kepada fraksi-fraksi tertentu, melainkan ke seluruh fraksi di DPR.

Ia mempersilakan organisasi kepala desa berkeliling ke fraksi-fraksi untuk meminta penyelesaian revisi UU Desa di masa waktu kerja DPR yang singkat pada sisa masa jabatan.rmol.id





Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

CASN jadi Korban Ketidakpastian Menteri PANRB

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:33

Sore Ini Prabowo Gelar Diskusi Panel Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:28

Pasar Masih Tegang, Yen dan Euro Tertekan oleh Dolar AS

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21

Hendrik PH, Teman Seangkatan Teddy Masih Berpangkat Kapten

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:14

Emas Spot Berkilau di Tengah Ketidakpastian Tarif

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:56

Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi Sama-sama Terima Hibah Rp8 Miliar

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:28

Febri Diansyah Harus Jaga Etika saat Bela Hasto

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:10

Kapolri Mutasi 1.255 Pati-Pamen, 10 Polwan Jabat Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:59

10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:47

Selengkapnya