Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Nusantara

Jika Terbukti Tidak Netral, Kades Wangunsari Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 03:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepala Desa (Kades) Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipanggil Bawaslu setempat karena dinilai tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sang Kades secara terbuka memberi dukungan terhadap salah satu calon anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), M. Yoga Alamsyah.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJabar, Senin, (15/1).

Ahmad membenarkan, indikasi utama adanya dukungan Kades Wangunsari, Diki Rohani, terhadap M. Yoga Alamsyah dikarenakan ada unsur kekerabatan keluarga.


"Berdasarkan klasifikasi yang kami lakukan saat pemanggilan, memang betul keduanya mengakui ada unsur kekerabatan keluarga," katanya.

Selama diperiksa Bawaslu KBB bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), baik caleg M. Yoga Alamsyah maupun Kades Diki Rohani tidak kesulitan untuk dimintai keterangan.

Selain memanggil Kades Wangunsari dan Caleg anggota DPRD KBB, dia menyebutkan, Bawaslu KBB dan Gakkumdu pun telah memanggil sejumlah saksi.

"Dari pengakuan terlapor, kampanyenya itu dilakukan di rumah Kades. Dan kami pun sudah memanggil empat orang saksi untuk memperkuat keterangan," terangnya.

Disinggung soal hasil klarifikasi kedua terlapor, dia menegaskan, pihaknya belum bisa membukanya. Sebab, masih dalam tahap pengkajian Gakkumdu.

"Hasilnya nanti tanggal 18 Januari ini," tandasnya.

Berdasarkan Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan, bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu

Dalam Pasal 494 dijelaskan, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sanksi yang disebutkan dalam Pasal 490, yakni, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya