Berita

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

Warga yang Pindah Domisili hingga Pekerja di Luar Alamat KTP Bisa Pindah Memilih Maksimal Hari Ini

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 23:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pindah memilih bagi warga yang pindah domisili hingga pekerja yang bekerja di luar alamat yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat dilakukan hanya sampai hari ini, Senin (15/1).

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pelayanan pindah memilih bagi masyarakat yang dalam kondisi tertentu tersebut dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum pergantian hari.

"Hari ini teman-teman PPS PPK di kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59 WIB," ujar Betty saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).


Dia menjelaskan, terdapat 9 kondisi yang dialami warga pemilih yang bisa melakukan pindah memilih hingga tengah malam ini.

Di antaranya menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili.

"Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Betty yang menjabat Ketua Divisi Data dan Informasi di KPU RI menyebutkan syarat administratif pindah memilih.

"Membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus yang tadi saya sebutkan untuk dilayani pindah memilih, dan akan mendapatkan formulir form surat pindah memilih," demikian Betty. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya