Berita

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

Warga yang Pindah Domisili hingga Pekerja di Luar Alamat KTP Bisa Pindah Memilih Maksimal Hari Ini

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 23:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pindah memilih bagi warga yang pindah domisili hingga pekerja yang bekerja di luar alamat yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat dilakukan hanya sampai hari ini, Senin (15/1).

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pelayanan pindah memilih bagi masyarakat yang dalam kondisi tertentu tersebut dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum pergantian hari.

"Hari ini teman-teman PPS PPK di kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59 WIB," ujar Betty saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).


Dia menjelaskan, terdapat 9 kondisi yang dialami warga pemilih yang bisa melakukan pindah memilih hingga tengah malam ini.

Di antaranya menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili.

"Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Betty yang menjabat Ketua Divisi Data dan Informasi di KPU RI menyebutkan syarat administratif pindah memilih.

"Membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus yang tadi saya sebutkan untuk dilayani pindah memilih, dan akan mendapatkan formulir form surat pindah memilih," demikian Betty. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya