Berita

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat/Ist

Politik

Sidang DKPP: Saksi Ahli sebut Komisioner KPU Melanggar Etik

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 21:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa saksi ahli dalam sidang lanjutan ketiga pemeriksaan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Saksi ahli Ratno Lukito yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres merupakan putusan yang bersifat non-executable.

Karena menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) serta penjelasannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus ditindaklanjuti oleh Presiden atau DPR untuk mengubah norma hukum pasal atau ayat dalam UU yang dibatalkan/dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut penjelasan Pasal 10 ayat (2) dari UU No. 12 Tahun 2011, kata Ratno, disebutkan bahwa tindak lanjut oleh Presiden atau DPR untuk mengubah rumusan norma hukum UU yang dibatalkan itu agar tidak ada kekosongan hukum.

Dengan demikian UU No. 12 Tahun 2011 itu memerintahkan agar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat minimal usia cawapres 40 tahun, diubah terlebih dahulu.

Setelah diubah sesuai Putusan MK No. 90, KPU dapat melakukan konsultasi dengan DPR atau Presiden untuk melakukan perubahan peraturan pada Pasal 169 (q) UU No. 7 Tahun 2017 dan KPU No. 19 Tahun 2023 agar norma hukum atau pasalnya yang masih mengatur syarat minimal usia 40 tahun bagi cawapres diubah rumusannya sehingga sesuai dengan Putusan MK No. 90.

"Praktik yang dilakukan oleh Presiden atau DPR dan KPU ternyata tidak seperti yang diamanatkan dalam UU. Presiden atau DPR mengabaikan perintah Pasal 10 ayat 1 (q), dan ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 90. Karenanya terjadilah kekosongan hukum dalam UU Pemilu yang mengatur syarat minimal usia cawapres hingga sekarang," Ratno.

Celakanya lagi, KPU belum mengubah Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 yang masih mengatur usia minimal cawapres 40 tahun. Namun tiba-tiba KPU menerima dan menetapkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Dalam konteks ini, lanjut Ratno, di samping ada masalah kekosongan hukum soal syarat usia cawapres, juga ada masalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU.

Karena KPU tidak memiliki dasar hukum yang sah dan valid untuk menerima dan menetapkan Gibran sebagai bakal cawapres.

KPU baru pada 3 November 2023 menerbitkan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023 sebagai Perubahan dari Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini merupakan bentuk pelanggaran etik yang sangat berat yang dilakukan oleh KPU. Legal disobedience yang dilakukan oleh KPU telah mengakibatkan rentetan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran etika yang besar.

Menanggapi keterangan saksi ahli, praktisi hukum Sunandiantoro menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU jelas-jelas merupakan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum.

"Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran berat. Kita kembali kepada DKPP, apakah DKPP berani, jujur dan adil dalam melakukan pemeriksaan ini," kata Sunandiantoro.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Romo Benny, Sosok Penyebar Cinta Damai dan Kerukunan Antarumat Beragama

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:05

FTA, Memperkuat Demokrasi Liberal Ala Amerika (Bagian I)

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:36

KITB Makin Menarik Perhatian Investor, Dua Pabrik Mulai Beroperasi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:32

Kabar Duka, Romo Benny Meninggal Dunia

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:22

Warga Mulai Menyemut Penasaran Lihat Alutsista TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:09

Biden Ragukan Pemilu Presiden AS akan Berlangsung Damai

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:02

Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke 72,54 Dolar AS per Barel

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:45

Ciputra Serok 46,8 Juta Saham MTDL Seharga Rp22,5 Miliar

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:18

Perahu Kayu Produksi Demak Tak Kalah Peminat dari Jepara

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:13

Penyusunan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Perlu Sinergitas Stakeholder

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 05:58

Selengkapnya