Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari/RMOL

Hukum

Pakar HTN: Impeachment Bukan Kudeta, Sesuatu yang Diperbolehkan

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemakzulan atau impeachment diperbolehkan untuk dilakukan lantaran pemakzulan bukanlah sebuah upaya kudeta untuk melengserkan presiden.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyoal mencuatnya wacana impeachment Presiden Joko Widodo.

Feri mengurai impeachment muncul karena masyarakat menggugat presiden lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat tidak menjadi presiden.


“Kan itu sesuatu yang konstitusional, di Pasal 7A dan 7B UUD 1945, sepanjang kemudian yang mengusulkan impeachment untuk presiden didasari oleh kehendak UUD diperbolehkan,” kata Feri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).

“Impeachment kan bukan kudeta. Sesuatu yang diperbolehkan. Kalau kudeta iyalah dilarang,” sambungnya.

Pihaknya menambahkan, dalam Pasal 7A dan 7B disebutkan bahwa pemakzulan presiden bisa dilakukan jika memenuhi lima kriteria pelanggaran, antara lain;  melakukan suap, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana dan perbuatan tercela.

“Nah, berbohong dan sebagainya bisa masuk tercela. Tidak memenuhi syarat, ada di isu ijazah palsu dll,” demikian Feri Amsari.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya