Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari/RMOL

Hukum

Pakar HTN: Impeachment Bukan Kudeta, Sesuatu yang Diperbolehkan

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemakzulan atau impeachment diperbolehkan untuk dilakukan lantaran pemakzulan bukanlah sebuah upaya kudeta untuk melengserkan presiden.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyoal mencuatnya wacana impeachment Presiden Joko Widodo.

Feri mengurai impeachment muncul karena masyarakat menggugat presiden lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat tidak menjadi presiden.


“Kan itu sesuatu yang konstitusional, di Pasal 7A dan 7B UUD 1945, sepanjang kemudian yang mengusulkan impeachment untuk presiden didasari oleh kehendak UUD diperbolehkan,” kata Feri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).

“Impeachment kan bukan kudeta. Sesuatu yang diperbolehkan. Kalau kudeta iyalah dilarang,” sambungnya.

Pihaknya menambahkan, dalam Pasal 7A dan 7B disebutkan bahwa pemakzulan presiden bisa dilakukan jika memenuhi lima kriteria pelanggaran, antara lain;  melakukan suap, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana dan perbuatan tercela.

“Nah, berbohong dan sebagainya bisa masuk tercela. Tidak memenuhi syarat, ada di isu ijazah palsu dll,” demikian Feri Amsari.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya