Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari/RMOL

Hukum

Pakar HTN: Impeachment Bukan Kudeta, Sesuatu yang Diperbolehkan

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemakzulan atau impeachment diperbolehkan untuk dilakukan lantaran pemakzulan bukanlah sebuah upaya kudeta untuk melengserkan presiden.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyoal mencuatnya wacana impeachment Presiden Joko Widodo.

Feri mengurai impeachment muncul karena masyarakat menggugat presiden lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat tidak menjadi presiden.


“Kan itu sesuatu yang konstitusional, di Pasal 7A dan 7B UUD 1945, sepanjang kemudian yang mengusulkan impeachment untuk presiden didasari oleh kehendak UUD diperbolehkan,” kata Feri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).

“Impeachment kan bukan kudeta. Sesuatu yang diperbolehkan. Kalau kudeta iyalah dilarang,” sambungnya.

Pihaknya menambahkan, dalam Pasal 7A dan 7B disebutkan bahwa pemakzulan presiden bisa dilakukan jika memenuhi lima kriteria pelanggaran, antara lain;  melakukan suap, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana dan perbuatan tercela.

“Nah, berbohong dan sebagainya bisa masuk tercela. Tidak memenuhi syarat, ada di isu ijazah palsu dll,” demikian Feri Amsari.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya