Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril Nilai Gerakan Petisi 100 Dorong Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 00:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petisi 100 yang dibentuk oleh sejumlah tokoh untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo, ditanggapi pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, gerakan pemakzulan Presiden Jokowi yang diinisiasi oleh Faizal Assegaf itu tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Pasal 7B UUD 45 menyebutkan syarat pemakzulan presiden adalah jika melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.


Sementara, menurutnya, upaya Petisi 100 yang dibuat Faizal Assegaf bersama 21 tokoh lainnya tidak menguraikan secara jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden Jokowi.

"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/1).

Yusril yang pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial itu lantas memaparkan proses selanjutnya yang harus dilalui untuk memakzulkan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

"Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak," urainya.

Dia meyakini, proses pemakzulan seorang presiden tidak cukup 1 bulan, tetapi bisa memakan waktu hingga 6 bulan. Sehingga, jika proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 hasilnya akan diketahui.

"Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," sambungnya.

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini memandang, upaya pemakzulan Presiden Jokowi di saat pemilu berjalan malah akan menimbulkan kekisruhan.

Pasalnya, jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang, akibatnya jabatan Presiden Jokowi yang habis 20 Oktober 2024 belum masuk ke tahapan transisi kepemimpinan baru hasil Pemilu 2024.

"Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," jelasnya.

"Gerakan pemakzulan Presiden Jokowi sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," demikian Yusril.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya