Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril Nilai Gerakan Petisi 100 Dorong Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 00:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petisi 100 yang dibentuk oleh sejumlah tokoh untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo, ditanggapi pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, gerakan pemakzulan Presiden Jokowi yang diinisiasi oleh Faizal Assegaf itu tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Pasal 7B UUD 45 menyebutkan syarat pemakzulan presiden adalah jika melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.


Sementara, menurutnya, upaya Petisi 100 yang dibuat Faizal Assegaf bersama 21 tokoh lainnya tidak menguraikan secara jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden Jokowi.

"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/1).

Yusril yang pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial itu lantas memaparkan proses selanjutnya yang harus dilalui untuk memakzulkan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

"Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak," urainya.

Dia meyakini, proses pemakzulan seorang presiden tidak cukup 1 bulan, tetapi bisa memakan waktu hingga 6 bulan. Sehingga, jika proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 hasilnya akan diketahui.

"Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," sambungnya.

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini memandang, upaya pemakzulan Presiden Jokowi di saat pemilu berjalan malah akan menimbulkan kekisruhan.

Pasalnya, jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang, akibatnya jabatan Presiden Jokowi yang habis 20 Oktober 2024 belum masuk ke tahapan transisi kepemimpinan baru hasil Pemilu 2024.

"Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," jelasnya.

"Gerakan pemakzulan Presiden Jokowi sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," demikian Yusril.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya