Berita

Tersangka Rudi Syahputra Ritonga (depan)/RMOL

Hukum

Resmi Berompi Tahanan KPK, Caleg Nasdem Rudi Syahputra 2 Tahun Tak Lapor LHKPN

MINGGU, 14 JANUARI 2024 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) ternyata dua tahun terakhir tidak melaporkan harta kekayaan.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/1), Rudi Syahputra yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Fraksi PBB ini tidak muncul Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 dan 2021.

Terakhir, Rudi melaporkan harta kekayaan pada periode 2020 dengan nilai harta sebesar Rp3,28 miliar.

Pada LHKPN 2020, Rudi yang kini menjadi caleg DPRD Partai Nasdem Dapil Labuhanbatu 2 dengan nomor urut 2 ini memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 9 bidang di Labuhanbatu senilai Rp2,14 miliar.

Selanjutnya, Rudi juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp919 juta, terdiri dari motor Honda tahun 2017 hasil sendiri seharga Rp9 juta, mobil Honda CR-V tahun 2017 hasil sendiri seharga Rp400 juta, motor Honda tahun 2016 hasil sendiri seharga Rp10 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 hasil sendiri seharga Rp500 juta.

Rudi juga tercatat punya kas dan setara kas senilai Rp1,005 miliar, dan utang sebesar Rp776.120.568 (Rp776 juta). Sehingga, total harta kekayaan Rudi setelah dikurangi utang menjadi Rp3.287.879.432 (Rp3,28 miliar).

Pada Jumat (12/1), Rudi Syahputra dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/1).

Ketiga orang lainnya, yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, dan Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta.

Dalam perkara ini, Erik melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPB di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik, di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah, dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu, dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.

Tersangka Rudi, dipilih dan ditunjuk Erik sebagai orang kepercayaan, untuk melakukan pengaturan proyek, disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan. Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5-15 persen dari besaran anggaran proyek.

Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu tersangka Fazar dan Efendy. Selanjutnya, sekitar Desember 2023, Erik melalui Rudi selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan” dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari Fazar dan Efendy kepada Rudi kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima Erik melalui Rudi sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya