Berita

Tersangka Rudi Syahputra Ritonga (depan)/RMOL

Hukum

Resmi Berompi Tahanan KPK, Caleg Nasdem Rudi Syahputra 2 Tahun Tak Lapor LHKPN

MINGGU, 14 JANUARI 2024 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) ternyata dua tahun terakhir tidak melaporkan harta kekayaan.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/1), Rudi Syahputra yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Fraksi PBB ini tidak muncul Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 dan 2021.

Terakhir, Rudi melaporkan harta kekayaan pada periode 2020 dengan nilai harta sebesar Rp3,28 miliar.


Pada LHKPN 2020, Rudi yang kini menjadi caleg DPRD Partai Nasdem Dapil Labuhanbatu 2 dengan nomor urut 2 ini memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 9 bidang di Labuhanbatu senilai Rp2,14 miliar.

Selanjutnya, Rudi juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp919 juta, terdiri dari motor Honda tahun 2017 hasil sendiri seharga Rp9 juta, mobil Honda CR-V tahun 2017 hasil sendiri seharga Rp400 juta, motor Honda tahun 2016 hasil sendiri seharga Rp10 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 hasil sendiri seharga Rp500 juta.

Rudi juga tercatat punya kas dan setara kas senilai Rp1,005 miliar, dan utang sebesar Rp776.120.568 (Rp776 juta). Sehingga, total harta kekayaan Rudi setelah dikurangi utang menjadi Rp3.287.879.432 (Rp3,28 miliar).

Pada Jumat (12/1), Rudi Syahputra dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/1).

Ketiga orang lainnya, yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, dan Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta.

Dalam perkara ini, Erik melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPB di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik, di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah, dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu, dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.

Tersangka Rudi, dipilih dan ditunjuk Erik sebagai orang kepercayaan, untuk melakukan pengaturan proyek, disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan. Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5-15 persen dari besaran anggaran proyek.

Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu tersangka Fazar dan Efendy. Selanjutnya, sekitar Desember 2023, Erik melalui Rudi selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan” dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari Fazar dan Efendy kepada Rudi kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima Erik melalui Rudi sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya