Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat menyidang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1)/Rep

Politik

Komisioner Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggra Pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 terungkap temuan bahwa Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua, usianya tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu.

Dalam sidang pemeriksaan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku Teradu I mengakui Teradu III Guripa Telenggen belum berusia 30 tahun pada saat tahapan penerimaan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.

"Temuan tersebut berdasarkan hasil pencermatan dan pendalaman yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan Bawaslu RI," kata Bagja dalam persidangan yang digelar di Kantor DKPP RI, Jumat (12/1).


Oleh karena itu, Teradu I dan II melaporkan Teradu III ke DKPP karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan 2023-2028.

“Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan aduan atau laporan kepada DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan nomor 014/03-9/SET-02/I/2024,” kata Bagja.

Di sisi lain, Miren Kalabetme selaku pihak Pengadu mengaku terkejut atas temuan fakta persidangan yang ada.

"Ternyata Teradu III Guripa Telenggen usianya tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, karena belum genap 30 tahun saat mendaftar," kata Miren Kalabetme.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah 30 tahun (Pasal 117 Ayat 1 huruf b).

"Bisa-bisanya Saudara Guripa Telenggen ini lolos ya, jika dari syarat administrasi saja sudah tidak benar, dari data ternyata dia lahir 2 September 1993 atau belum genap 30 tahun. Meski Guripa bantah karena khilaf salah input data tapi ini jadi masalah fatal bagi sistem rekrutmen anggota Bawaslu," sambungnya.

Miren berharap Ketua dan Anggota DKPP RI dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

Diketahui, perkara ini diadukan Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak yang berasal dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT). Keduanya mengadukan Rahmat Bagja dan Herwyn J.H. Malonda (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I dan II, kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen sebagai Teradu III.

Teradu I dan II didalilkan melanggar KEPP karena telah memilih dan melantik Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak periode 2023-2028. Teradu III dinilai tidak pantas dilantik sebagai karena terindikasi bergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya