Berita

Perempuan Taiwan yang bersiap memberikan suara untuk pemilihan presiden dan legislatif di TPS pada Sabtu, 13 Januari 2023/Net

Dunia

Pemilu Taiwan Hari Ini: 17.795 TPS Telah Dibuka Sejak Pukul 8 Pagi

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 10:20 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Warga Taiwan berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (13/12).

Komisi Pemilihan Umum Taiwan (CEC) mengumumkan sebanyak 17.795 TPS telah dibuka mulai jam 8 pagi hingga 4 sore waktu setempat.

Perkiraan jumlah pemilih yang memenuhi syarat mencapai 19,5 juta orang yang tersebar di enam kota terbesar yakni Taipei, New Taipei, Taoyuan, Taichung, Tainan dan Kaohsiung.


Menurut peraturan hukum Taiwan, warga negara yang genap berusia 20 tahun ke atas, dan telah tinggal di daerah pemungutan suara selama lebih dari 4 bulan dapat memberikan suara untuk anggota legislatif dan partai politik.

"Sementara yang tinggal lebih dari 6 bulan dapat memberikan suara untuk Presiden, Wakil Presiden, anggota legislatif, dan partai politik," lanjut peraturan tersebut seperti dimuat RTI.

Dalam pemilihan kali ini, setiap pemilih akan diberikan tiga surat suara. Termasuk satu suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, satu suara untuk anggota legislatif, dan satu suara untuk partai politik.

Ada tiga calon presiden dalam pemilu Taiwan 2024, yakni nomor urut satu dari Partai Rakyat Taiwan (TPP) yakni  Ko Wen-je dan pasangannya Wu Hsin-ying, nomor urut dua dari Partai Progresif Demokratik (DPP) yang berkuasa, Lai Ching-te dan pasangannya Hsiao Bi-khim, terakhir calon dari partai Kuomintang (KMT) yakni Hou Yu-ih dan pasangannya Jaw Shau-kong.

Sementara itu, total ada 113 kursi legislatif yang diperebutkan, antara lain 73 anggota DPRD yang dipilih langsung oleh pemilih, enam anggota DPRD yang dipilih oleh pemilih adat, dan 34 anggota DPRD yang dipilih berdasarkan pemilu terpisah.

CEC mengingatkan para pemilih untuk datang ke TPS dengan membawa kartu identitas nasional, stempel pribadi, dan surat keterangan pemilu.

Pemilih juga diwajibkan mematikan ponselnya selama proses pemungutan suara dan dilarang membawa kamera ke TPS saat memberikan suaranya.

Jika ketahuan melanggar aturan tersebut, pemilih akan dikenakan denda mulai dari 30.000 hingga 300.000 dolar Taiwan atau setara dengan Rp 14-149 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya