Berita

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat/Ist

Politik

Bela SPSI, Jumhur Hidayat jadi Saksi Ahli Sengketa Perjanjian Kerja Grup Wilmar

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 08:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang praperadilan perselisihan hubungan industrial antara Pengurus Unit Kerja SPSI dan Manajemen PT Kencana Sawit Indonesia dari Grup Wilmar menghadirkan Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat.

Dihadirkan sebagai ahli, Jumhur menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah aturan utama, baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial.

Sebelum menjelaskan pada isu perselisihan, Jumhur menjelaskan penggunaan UU Cipta Kerja sebagai rujukan pembuatan PKB perlu hati-hati, mengingat proses pengesahannya dilakukan oleh hakim-hakim kontroversial.


"Sudah jelas (Hakim) Guntur Hamzah pernah ditegur MKMK karena mengubah amat putusan yang sangat prinsip, dan juga (Ketua MK) Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik dalam memutuskan perubahan pasal mengenai umur Capres-Cawapres," tegas Jumhur dalam sidang di Pengadilan Industrial Padang, Kamis (11/1).

Berkaitan kasus perselisihan, Jumhur menilai PKB itu sangat penting dan harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya.

"Yang paling utama PKB tidak boleh diturunkan standar kesejahteraan bagi buruhnya, walau sudah ada UU Cipta Kerja yang mebonsai kesejahteraan pekerja, mengingat perjanjian privat itu nilainya sama dengan UU," tegas Jumhur.

Jika masa berlaku habis dan PKB baru belum ada, maka yang diberlakukan adalah PKB lama. hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 28/2014 tentang Pembuatan dan Pendaftaran PKB yang menyatakan bahwa bila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB sebelumnya masih tetap berlaku.

Jumhur melanjutkan, pejabat Dinas Tenaga Kerja wajib memberi pengesahan atas PKB lama untuk diberlakukan. Jika tidak, maka pejabat pada Dinas Tenaga Kerja itu bisa dianggap melawan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Ketika ditanya soal peran mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Jumhur menyatakan harus netral. Karena itu sikap Mediator Nurmayanti, SH yang mengintimidasi para pekerja dengan mengatakan ikuti saja kemauan perusahaan daripada di PHK, adalah sikap yang sama sekali keliru.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI Hasan Basri di PT KSI mengatakan bahwa perundingan gagal karena perusahaan menginginkan pemotongan uang pensiun/pesangon secara drastis.

“Bila mengikuti keinginan perusahaan, maka uang pensiun/pesangon itu bisa terpotong 40-50 persen dari yang seharusnya diterima dibanding menggunakan PKB yang lama," kata Hasan Basri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya