Berita

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat/Ist

Politik

Bela SPSI, Jumhur Hidayat jadi Saksi Ahli Sengketa Perjanjian Kerja Grup Wilmar

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 08:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang praperadilan perselisihan hubungan industrial antara Pengurus Unit Kerja SPSI dan Manajemen PT Kencana Sawit Indonesia dari Grup Wilmar menghadirkan Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat.

Dihadirkan sebagai ahli, Jumhur menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah aturan utama, baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial.

Sebelum menjelaskan pada isu perselisihan, Jumhur menjelaskan penggunaan UU Cipta Kerja sebagai rujukan pembuatan PKB perlu hati-hati, mengingat proses pengesahannya dilakukan oleh hakim-hakim kontroversial.


"Sudah jelas (Hakim) Guntur Hamzah pernah ditegur MKMK karena mengubah amat putusan yang sangat prinsip, dan juga (Ketua MK) Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik dalam memutuskan perubahan pasal mengenai umur Capres-Cawapres," tegas Jumhur dalam sidang di Pengadilan Industrial Padang, Kamis (11/1).

Berkaitan kasus perselisihan, Jumhur menilai PKB itu sangat penting dan harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya.

"Yang paling utama PKB tidak boleh diturunkan standar kesejahteraan bagi buruhnya, walau sudah ada UU Cipta Kerja yang mebonsai kesejahteraan pekerja, mengingat perjanjian privat itu nilainya sama dengan UU," tegas Jumhur.

Jika masa berlaku habis dan PKB baru belum ada, maka yang diberlakukan adalah PKB lama. hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 28/2014 tentang Pembuatan dan Pendaftaran PKB yang menyatakan bahwa bila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB sebelumnya masih tetap berlaku.

Jumhur melanjutkan, pejabat Dinas Tenaga Kerja wajib memberi pengesahan atas PKB lama untuk diberlakukan. Jika tidak, maka pejabat pada Dinas Tenaga Kerja itu bisa dianggap melawan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Ketika ditanya soal peran mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Jumhur menyatakan harus netral. Karena itu sikap Mediator Nurmayanti, SH yang mengintimidasi para pekerja dengan mengatakan ikuti saja kemauan perusahaan daripada di PHK, adalah sikap yang sama sekali keliru.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI Hasan Basri di PT KSI mengatakan bahwa perundingan gagal karena perusahaan menginginkan pemotongan uang pensiun/pesangon secara drastis.

“Bila mengikuti keinginan perusahaan, maka uang pensiun/pesangon itu bisa terpotong 40-50 persen dari yang seharusnya diterima dibanding menggunakan PKB yang lama," kata Hasan Basri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya