Berita

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat/Ist

Politik

Bela SPSI, Jumhur Hidayat jadi Saksi Ahli Sengketa Perjanjian Kerja Grup Wilmar

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 08:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang praperadilan perselisihan hubungan industrial antara Pengurus Unit Kerja SPSI dan Manajemen PT Kencana Sawit Indonesia dari Grup Wilmar menghadirkan Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat.

Dihadirkan sebagai ahli, Jumhur menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah aturan utama, baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial.

Sebelum menjelaskan pada isu perselisihan, Jumhur menjelaskan penggunaan UU Cipta Kerja sebagai rujukan pembuatan PKB perlu hati-hati, mengingat proses pengesahannya dilakukan oleh hakim-hakim kontroversial.


"Sudah jelas (Hakim) Guntur Hamzah pernah ditegur MKMK karena mengubah amat putusan yang sangat prinsip, dan juga (Ketua MK) Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik dalam memutuskan perubahan pasal mengenai umur Capres-Cawapres," tegas Jumhur dalam sidang di Pengadilan Industrial Padang, Kamis (11/1).

Berkaitan kasus perselisihan, Jumhur menilai PKB itu sangat penting dan harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya.

"Yang paling utama PKB tidak boleh diturunkan standar kesejahteraan bagi buruhnya, walau sudah ada UU Cipta Kerja yang mebonsai kesejahteraan pekerja, mengingat perjanjian privat itu nilainya sama dengan UU," tegas Jumhur.

Jika masa berlaku habis dan PKB baru belum ada, maka yang diberlakukan adalah PKB lama. hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 28/2014 tentang Pembuatan dan Pendaftaran PKB yang menyatakan bahwa bila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB sebelumnya masih tetap berlaku.

Jumhur melanjutkan, pejabat Dinas Tenaga Kerja wajib memberi pengesahan atas PKB lama untuk diberlakukan. Jika tidak, maka pejabat pada Dinas Tenaga Kerja itu bisa dianggap melawan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Ketika ditanya soal peran mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Jumhur menyatakan harus netral. Karena itu sikap Mediator Nurmayanti, SH yang mengintimidasi para pekerja dengan mengatakan ikuti saja kemauan perusahaan daripada di PHK, adalah sikap yang sama sekali keliru.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI Hasan Basri di PT KSI mengatakan bahwa perundingan gagal karena perusahaan menginginkan pemotongan uang pensiun/pesangon secara drastis.

“Bila mengikuti keinginan perusahaan, maka uang pensiun/pesangon itu bisa terpotong 40-50 persen dari yang seharusnya diterima dibanding menggunakan PKB yang lama," kata Hasan Basri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya