Berita

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat/Ist

Politik

Bela SPSI, Jumhur Hidayat jadi Saksi Ahli Sengketa Perjanjian Kerja Grup Wilmar

SABTU, 13 JANUARI 2024 | 08:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang praperadilan perselisihan hubungan industrial antara Pengurus Unit Kerja SPSI dan Manajemen PT Kencana Sawit Indonesia dari Grup Wilmar menghadirkan Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat.

Dihadirkan sebagai ahli, Jumhur menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah aturan utama, baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial.

Sebelum menjelaskan pada isu perselisihan, Jumhur menjelaskan penggunaan UU Cipta Kerja sebagai rujukan pembuatan PKB perlu hati-hati, mengingat proses pengesahannya dilakukan oleh hakim-hakim kontroversial.


"Sudah jelas (Hakim) Guntur Hamzah pernah ditegur MKMK karena mengubah amat putusan yang sangat prinsip, dan juga (Ketua MK) Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik dalam memutuskan perubahan pasal mengenai umur Capres-Cawapres," tegas Jumhur dalam sidang di Pengadilan Industrial Padang, Kamis (11/1).

Berkaitan kasus perselisihan, Jumhur menilai PKB itu sangat penting dan harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya.

"Yang paling utama PKB tidak boleh diturunkan standar kesejahteraan bagi buruhnya, walau sudah ada UU Cipta Kerja yang mebonsai kesejahteraan pekerja, mengingat perjanjian privat itu nilainya sama dengan UU," tegas Jumhur.

Jika masa berlaku habis dan PKB baru belum ada, maka yang diberlakukan adalah PKB lama. hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 28/2014 tentang Pembuatan dan Pendaftaran PKB yang menyatakan bahwa bila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB sebelumnya masih tetap berlaku.

Jumhur melanjutkan, pejabat Dinas Tenaga Kerja wajib memberi pengesahan atas PKB lama untuk diberlakukan. Jika tidak, maka pejabat pada Dinas Tenaga Kerja itu bisa dianggap melawan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Ketika ditanya soal peran mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Jumhur menyatakan harus netral. Karena itu sikap Mediator Nurmayanti, SH yang mengintimidasi para pekerja dengan mengatakan ikuti saja kemauan perusahaan daripada di PHK, adalah sikap yang sama sekali keliru.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI Hasan Basri di PT KSI mengatakan bahwa perundingan gagal karena perusahaan menginginkan pemotongan uang pensiun/pesangon secara drastis.

“Bila mengikuti keinginan perusahaan, maka uang pensiun/pesangon itu bisa terpotong 40-50 persen dari yang seharusnya diterima dibanding menggunakan PKB yang lama," kata Hasan Basri.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya