Berita

Kondisi salah satu jembatan gantung di Muratara yang putus akibat diterjang banjir bandang/Ist

Nusantara

Banjir di Muratara Rendam 20 Ribu Rumah dan 8 Jembatan Gantung Putus

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 14:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Banjir bandang akibat luapan Sungai Rawas setelah hujan selama satu malam di 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengakibatkan sekitar 20 ribu rumah terendam.

Tak hanya itu, 8 jembatan gantung pun dikabarkan putus akibat diterjang arus sungai yang deras.

Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, Sudirman mengatakan, 6 kecamatan yang terendam banjir tersebut meliputi Ulu Rawas, Rawas Ulu, Karang Jaya, Rupit, Karang Dapo, dan Rawas Ilir.


Kejadian ini bermula saat hujan deras yang berlangsung selama satu hari penuh sejak Rabu kemarin (10/1) yang mengakibatkan debit air sungai Rawas menjadi naik sehingga meluap dan merendam rumah warga.

“Sehingga terjadinya luapan air di bagian hulu sungai yang berdampak ada banjir susulan di kecamatan Rupit, Karang Dapo, dan Rawas Ilir,” kata Sudirman dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (11/1).

Sudirman menjelaskan, adapun delapan jembatan gantung yang putus itu berada di Desa Batu Gajah, jembatan gantung Desa Sosokan, jembatan gantung Desa Muara kuis, jembatan gantung Dusun Kemang Desa Muara Kuis, jembatan gantung Dusun  Desa Muara Kuis, jembatan gantung Pulau Kidak, jembatan gantung kelurahan Muara Kulam, dan jembatan gantung  Desa Karang Anyar.

“Kurang lebih 20 ribu rumah warga dan fasilitas umum di enam Kecamatan terendam,” imbuhnya.

Saat ini, BPBD Sumsel pun telah berkoordinasi dengan pihak Kabupaten untuk memberikan bantuan berupa 600 paket sembako serta mendirikan tenda darurat untuk warga yang terdampak.

“Beberapa warga juga sudah dievakuasi dari rumahnya,” tandas Sudirman.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya