Artis Jennifer Dunn bersama suaminya, Faisal Harris (kiri) dan kuasa hukumnya, Pieter Ell (tengah) saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/1)/Ist
Suami artis Jennifer Dunn, Faisal Harris menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantahan itu disampaikan langsung kuasa hukum Faisal Harris, Pieter Ell dalam jumpa pers dengan didampingi langsung Jennifer Dunn dan Faisal Harris di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
"Faisal Harris tidak kenal sama sekali tidak terlibat dengan tersangka maupun saksi-saksi yang dipanggil KPK terkait korupsi Bansos," kata Pieter Ell kepada wartawan.
Pieter mengatakan, jika dugaan ada aliran dana ke Faisal Harris merupakan jual beli rumah yang terjadi pada 13 tahun yang lalu, hal tersebut merupakan informasi yang menyesatkan dan merupakan pembunuhan karakter.
"Tidak ada kaitannya dengan Faisal terkait dugaan aliran dana korupsi Bansos. Itu transaksi jual beli rumah terjadi pada tahun 2010 dan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikannya tahun 2023, sungguh ini tidak ada relevansinya dengan jual beli yang dilakukan klien kami," tegas Pieter.
Pieter mengaku, pihaknya menyesalkan banyak pemberitaan dengan judul bombastis yang menyebutkan ada dugaan aliran dana kepada Faisal Harris.
Menurut Pieter, pemberitaan tersebut merugikan kliennya yang saat ini menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil 1 Jawa Barat.
"Pemberitaan ini sangat merugikan klien kami yang sedang mencalonkan diri jadi anggota DPR," pungkasnya.
Faisal Harris sendiri telah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa 19 Desember 2023.
KPK telah umumkan dan menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras, yakni Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021; Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan (AC) selaku Vice President (VP) Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Selanjutnya, Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR) selaku Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC) selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Dalam perkaranya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar. PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
Kemudian periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Lalu pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.