Berita

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, Karopenmas Brigjen Trunoyudo, dan Direskrimum Polda Metro Jaya Wira Satya saat rilis kasus penggelapan kendaraan bermotor oleh oknum TNI di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1)/RMOL

Presisi

Sekongkol Gelapkan Ratusan Ranmor, 3 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil Tersangka

RABU, 10 JANUARI 2024 | 17:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam V/Brawijaya dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) yang ditemukan di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Tiga tersangka ini adalah Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Lanjut Kristomei, ini merupakan komitmen TNI guna memberikan sanksi tegas terhadap para anggota yang terlibat dalam kasus pidana.


"Atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," imbuh Kristomei.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka yakni EI dan MY dalam kasus yang sama.

"Kami berhasil menangkap dua orang tersangka," ujar Wira.

Adapun modus kejahatan ini dikerjakan sangat rapi. Di mana MY berperan sebagai pengepul kendaraan, sedangkan EI penyokong dana yang membiayai pengiriman kendaraan.

Sementara 3 oknum TNI berperan dalam menyediakan gudang untuk tempat simpan seluruh kendaraan hasil penggelapan.

Gudang itu sendiri dipakai sebagai tempat penampungan kendaraan yang akan dikirim ke Timor melalui Pelabuhan Tanjung Perak sejak Februari 2022 hingga Januari 2024.

"Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI, pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," papar Wira.

Biaya kendaraan yang dititip, untuk roda dua mencapai Rp8 juta sampai Rp10 juta dan untuk roda empat di kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta.

Kini ketiga oknum prajurit TNI tersebut dijerat dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Sementara terhadap 2 warga sipil dijerat dengan Pasal  363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya