Berita

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, Karopenmas Brigjen Trunoyudo, dan Direskrimum Polda Metro Jaya Wira Satya saat rilis kasus penggelapan kendaraan bermotor oleh oknum TNI di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1)/RMOL

Presisi

Sekongkol Gelapkan Ratusan Ranmor, 3 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil Tersangka

RABU, 10 JANUARI 2024 | 17:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam V/Brawijaya dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) yang ditemukan di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Tiga tersangka ini adalah Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Lanjut Kristomei, ini merupakan komitmen TNI guna memberikan sanksi tegas terhadap para anggota yang terlibat dalam kasus pidana.


"Atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," imbuh Kristomei.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka yakni EI dan MY dalam kasus yang sama.

"Kami berhasil menangkap dua orang tersangka," ujar Wira.

Adapun modus kejahatan ini dikerjakan sangat rapi. Di mana MY berperan sebagai pengepul kendaraan, sedangkan EI penyokong dana yang membiayai pengiriman kendaraan.

Sementara 3 oknum TNI berperan dalam menyediakan gudang untuk tempat simpan seluruh kendaraan hasil penggelapan.

Gudang itu sendiri dipakai sebagai tempat penampungan kendaraan yang akan dikirim ke Timor melalui Pelabuhan Tanjung Perak sejak Februari 2022 hingga Januari 2024.

"Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI, pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," papar Wira.

Biaya kendaraan yang dititip, untuk roda dua mencapai Rp8 juta sampai Rp10 juta dan untuk roda empat di kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta.

Kini ketiga oknum prajurit TNI tersebut dijerat dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Sementara terhadap 2 warga sipil dijerat dengan Pasal  363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya