Berita

Menko PMK, Muhadjir Effendy, berdialog dengan keluarga penderita Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Ist

Nusantara

Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Peroleh Santunan

RABU, 10 JANUARI 2024 | 15:04 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Pemerintah prihatin dengan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang banyak menimpa anak. Korban GGAPA tersebar di 27 Provinsi, dengan kasus tertinggi di Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu pemerintah akan memberi santunan kepada mereka.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan,  pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan GGAPA dengan cepat dan tepat, baik pencegahan maupun perawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.

"Santunan ini sifatnya murni, bentuk perhatian, kepedulian dan empati dari pemerintah atas kasus ini. Yang lain, termasuk proses hukum, kita hormati dan kita ikuti sebagaimana mestinya," tuturnya, saat sambutan pada acara Santunan kepada korban GGAPA, di Gedung Heritage Kemenko PMK Jakarta, Rabu (10/1).


Kementerian Sosial RI juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal, berupa santunan, diberikan sebesar Rp50 juta bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang meninggal dunia.
 
Sedangkan korban yang sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberi santunan Rp60 juta, dengan rincian Rp50 juta untuk bantuan, dan Rp10 juta untuk biaya transportasi.

Berdasar data Kementerian Kesehatan, korban GGAPA sebanyak 312 korban, dengan rincian 218 meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan, sehingga total bantuan yang disalurkan sebesar enam belas miliar lima ratus empat puluh juta rupiah.

Pemerintah terus berkomitmen memastikan bahwa kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah memahami, kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan setiap individu, dan berjanji akan terus berupaya melindungi derajat kesehatan masyarakat.

"Ke depan saya menekankan agar kementerian/lembaga terkait melakukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap cemaran dalam produk obat serta proses produksi, distribusi, hingga konsumsi baik secara lokal maupun impor pada senyawa pelarut dalam obat cair atau sirup," ucapnya.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, bantuan yang diberikan pemerintah terbagi menjadi tiga, yakni bantuan jaminan kesehatan, transportasi, dan sosial.

"Jadi bantuan yang pemerintah berikan itu ada bantuan pengobatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, penggantian biaya transportasi bagi mereka yang tinggalnya jauh dari fasilitas kesehatan, dan bantuan sosial berupa uang tunai," jelasnya.

Hadir juga Plt Kepala BPOM RI, Rizka Andalusia, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI Robben Rico, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, dan Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya