Berita

Menko PMK, Muhadjir Effendy, berdialog dengan keluarga penderita Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Ist

Nusantara

Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Peroleh Santunan

RABU, 10 JANUARI 2024 | 15:04 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Pemerintah prihatin dengan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang banyak menimpa anak. Korban GGAPA tersebar di 27 Provinsi, dengan kasus tertinggi di Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu pemerintah akan memberi santunan kepada mereka.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan,  pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan GGAPA dengan cepat dan tepat, baik pencegahan maupun perawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.

"Santunan ini sifatnya murni, bentuk perhatian, kepedulian dan empati dari pemerintah atas kasus ini. Yang lain, termasuk proses hukum, kita hormati dan kita ikuti sebagaimana mestinya," tuturnya, saat sambutan pada acara Santunan kepada korban GGAPA, di Gedung Heritage Kemenko PMK Jakarta, Rabu (10/1).


Kementerian Sosial RI juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal, berupa santunan, diberikan sebesar Rp50 juta bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang meninggal dunia.
 
Sedangkan korban yang sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberi santunan Rp60 juta, dengan rincian Rp50 juta untuk bantuan, dan Rp10 juta untuk biaya transportasi.

Berdasar data Kementerian Kesehatan, korban GGAPA sebanyak 312 korban, dengan rincian 218 meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan, sehingga total bantuan yang disalurkan sebesar enam belas miliar lima ratus empat puluh juta rupiah.

Pemerintah terus berkomitmen memastikan bahwa kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah memahami, kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan setiap individu, dan berjanji akan terus berupaya melindungi derajat kesehatan masyarakat.

"Ke depan saya menekankan agar kementerian/lembaga terkait melakukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap cemaran dalam produk obat serta proses produksi, distribusi, hingga konsumsi baik secara lokal maupun impor pada senyawa pelarut dalam obat cair atau sirup," ucapnya.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, bantuan yang diberikan pemerintah terbagi menjadi tiga, yakni bantuan jaminan kesehatan, transportasi, dan sosial.

"Jadi bantuan yang pemerintah berikan itu ada bantuan pengobatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, penggantian biaya transportasi bagi mereka yang tinggalnya jauh dari fasilitas kesehatan, dan bantuan sosial berupa uang tunai," jelasnya.

Hadir juga Plt Kepala BPOM RI, Rizka Andalusia, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI Robben Rico, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, dan Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya