Berita

Menko PMK, Muhadjir Effendy, berdialog dengan keluarga penderita Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Ist

Nusantara

Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Peroleh Santunan

RABU, 10 JANUARI 2024 | 15:04 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Pemerintah prihatin dengan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang banyak menimpa anak. Korban GGAPA tersebar di 27 Provinsi, dengan kasus tertinggi di Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu pemerintah akan memberi santunan kepada mereka.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan,  pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan GGAPA dengan cepat dan tepat, baik pencegahan maupun perawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.

"Santunan ini sifatnya murni, bentuk perhatian, kepedulian dan empati dari pemerintah atas kasus ini. Yang lain, termasuk proses hukum, kita hormati dan kita ikuti sebagaimana mestinya," tuturnya, saat sambutan pada acara Santunan kepada korban GGAPA, di Gedung Heritage Kemenko PMK Jakarta, Rabu (10/1).


Kementerian Sosial RI juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal, berupa santunan, diberikan sebesar Rp50 juta bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang meninggal dunia.
 
Sedangkan korban yang sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberi santunan Rp60 juta, dengan rincian Rp50 juta untuk bantuan, dan Rp10 juta untuk biaya transportasi.

Berdasar data Kementerian Kesehatan, korban GGAPA sebanyak 312 korban, dengan rincian 218 meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan, sehingga total bantuan yang disalurkan sebesar enam belas miliar lima ratus empat puluh juta rupiah.

Pemerintah terus berkomitmen memastikan bahwa kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah memahami, kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan setiap individu, dan berjanji akan terus berupaya melindungi derajat kesehatan masyarakat.

"Ke depan saya menekankan agar kementerian/lembaga terkait melakukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap cemaran dalam produk obat serta proses produksi, distribusi, hingga konsumsi baik secara lokal maupun impor pada senyawa pelarut dalam obat cair atau sirup," ucapnya.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, bantuan yang diberikan pemerintah terbagi menjadi tiga, yakni bantuan jaminan kesehatan, transportasi, dan sosial.

"Jadi bantuan yang pemerintah berikan itu ada bantuan pengobatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, penggantian biaya transportasi bagi mereka yang tinggalnya jauh dari fasilitas kesehatan, dan bantuan sosial berupa uang tunai," jelasnya.

Hadir juga Plt Kepala BPOM RI, Rizka Andalusia, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI Robben Rico, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, dan Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya