Berita

G alias W (41) diamankan Polres Purbalingga karena kedapatan membawa sabu/Ist

Presisi

Miliki Sabu Seberat 26,49 Gram, Seorang Residivis Dibekuk Polisi di Purbalingga

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 04:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya seberat 26,49 gram sabu.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu dengan TKP di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan berinisial G alias W (41) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.


"Modusnya tersangka membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Tangerang yang pengirimannya melalui travel. Kemudian dikemas menjadi paket hemat dan diedarkan kepada pembeli melalui  aplikasi WhatsApp," jelas kapolres didampingi Wakapolres Kompol Donni Krestanto, Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Ipda Uky Ishianto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (8/1).

Kapolres menjelaskan, awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram. Kemudian dikemas menjadi sejumlah paket diantaranya 1 paket besar berisi 16,56 gram, 14 paket kecil siap edar dengan berat kurang lebih 4,72 gram dan 9 paket dengan berat kurang lebih 5,26 gram.

"Dari jumlah tersebut sebagian telah berhasil dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 26,49 gram," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga pada Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira jam 19.30 WIB. Petugas yang sedang melakukan pemantauan dan observasi mendapati ada orang yang gerak geriknya mencurigakan.

"Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika jenis sabu ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan berikut barang buktinya ke Polres Purbalingga," jelasnya.

Menurut kapolres tersangka yang diamankan merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Tersangka pernah dihukum karena kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali, pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali dan tindak pidana narkotika sebanyak 2 kali.

Tersangka mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk biaya hidup. Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu dari tiap paket hemat yang dijualnya kepada konsumen di wilayah Banyumas dan Purbalingga.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya