Berita

G alias W (41) diamankan Polres Purbalingga karena kedapatan membawa sabu/Ist

Presisi

Miliki Sabu Seberat 26,49 Gram, Seorang Residivis Dibekuk Polisi di Purbalingga

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 04:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya seberat 26,49 gram sabu.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu dengan TKP di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan berinisial G alias W (41) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

"Modusnya tersangka membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Tangerang yang pengirimannya melalui travel. Kemudian dikemas menjadi paket hemat dan diedarkan kepada pembeli melalui  aplikasi WhatsApp," jelas kapolres didampingi Wakapolres Kompol Donni Krestanto, Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Ipda Uky Ishianto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (8/1).

Kapolres menjelaskan, awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram. Kemudian dikemas menjadi sejumlah paket diantaranya 1 paket besar berisi 16,56 gram, 14 paket kecil siap edar dengan berat kurang lebih 4,72 gram dan 9 paket dengan berat kurang lebih 5,26 gram.

"Dari jumlah tersebut sebagian telah berhasil dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 26,49 gram," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga pada Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira jam 19.30 WIB. Petugas yang sedang melakukan pemantauan dan observasi mendapati ada orang yang gerak geriknya mencurigakan.

"Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika jenis sabu ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan berikut barang buktinya ke Polres Purbalingga," jelasnya.

Menurut kapolres tersangka yang diamankan merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Tersangka pernah dihukum karena kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali, pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali dan tindak pidana narkotika sebanyak 2 kali.

Tersangka mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk biaya hidup. Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu dari tiap paket hemat yang dijualnya kepada konsumen di wilayah Banyumas dan Purbalingga.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya