Berita

G alias W (41) diamankan Polres Purbalingga karena kedapatan membawa sabu/Ist

Presisi

Miliki Sabu Seberat 26,49 Gram, Seorang Residivis Dibekuk Polisi di Purbalingga

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 04:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya seberat 26,49 gram sabu.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu dengan TKP di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan berinisial G alias W (41) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.


"Modusnya tersangka membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Tangerang yang pengirimannya melalui travel. Kemudian dikemas menjadi paket hemat dan diedarkan kepada pembeli melalui  aplikasi WhatsApp," jelas kapolres didampingi Wakapolres Kompol Donni Krestanto, Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Ipda Uky Ishianto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (8/1).

Kapolres menjelaskan, awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram. Kemudian dikemas menjadi sejumlah paket diantaranya 1 paket besar berisi 16,56 gram, 14 paket kecil siap edar dengan berat kurang lebih 4,72 gram dan 9 paket dengan berat kurang lebih 5,26 gram.

"Dari jumlah tersebut sebagian telah berhasil dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 26,49 gram," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga pada Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira jam 19.30 WIB. Petugas yang sedang melakukan pemantauan dan observasi mendapati ada orang yang gerak geriknya mencurigakan.

"Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika jenis sabu ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan berikut barang buktinya ke Polres Purbalingga," jelasnya.

Menurut kapolres tersangka yang diamankan merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Tersangka pernah dihukum karena kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali, pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali dan tindak pidana narkotika sebanyak 2 kali.

Tersangka mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk biaya hidup. Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu dari tiap paket hemat yang dijualnya kepada konsumen di wilayah Banyumas dan Purbalingga.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya