Berita

Sidang putusan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1)/RMOL

Hukum

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang putusan bagi terdakwa Rafael, Senin (8/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan (penjara)," kata Hakim Ketua, Suparman Nyoman, di ruang sidang, Senin siang (8/1).


Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002, sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU Juncto Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 (Rp10 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Putusan itu hampir sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 subsider 3 tahun kurungan.

Dalam perkaranya, menurut Jaksa, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, secara langsung atau tidak langsung telah menerima gratifikasi dari para wajib pajak. Di antaranya PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT Karya Kasih Lestari, PT Birotika Semesta, PT Airfast Indonesia, CV Suku Mas, PT Indovinos, PT Misa Efelindo, PT Mulya Jaya Ayu Prima, PT Indo Vino, PT Petrohans Tritunggal, PT Kencana Artha Balas, dan Frank D Reuneker.

Selanjutnya dari Henk Mulyapatera, Soegeng, Junaedi, Chairul and Rekan, PT Cahaya Kalbar, PT Krisna Bali International Cargo, dan Mulia Grup yang keseluruhannya berjumlah Rp66.696.365.142 (Rp66,69 miliar), 2.098.365 Dolar Singapura, 937.900 Dolar AS, dan 9.800 Euro.

Dari penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun juga diduga melakukan TPPU.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya