Berita

Sidang putusan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1)/RMOL

Hukum

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang putusan bagi terdakwa Rafael, Senin (8/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan (penjara)," kata Hakim Ketua, Suparman Nyoman, di ruang sidang, Senin siang (8/1).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002, sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU Juncto Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 (Rp10 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Putusan itu hampir sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 subsider 3 tahun kurungan.

Dalam perkaranya, menurut Jaksa, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, secara langsung atau tidak langsung telah menerima gratifikasi dari para wajib pajak. Di antaranya PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT Karya Kasih Lestari, PT Birotika Semesta, PT Airfast Indonesia, CV Suku Mas, PT Indovinos, PT Misa Efelindo, PT Mulya Jaya Ayu Prima, PT Indo Vino, PT Petrohans Tritunggal, PT Kencana Artha Balas, dan Frank D Reuneker.

Selanjutnya dari Henk Mulyapatera, Soegeng, Junaedi, Chairul and Rekan, PT Cahaya Kalbar, PT Krisna Bali International Cargo, dan Mulia Grup yang keseluruhannya berjumlah Rp66.696.365.142 (Rp66,69 miliar), 2.098.365 Dolar Singapura, 937.900 Dolar AS, dan 9.800 Euro.

Dari penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun juga diduga melakukan TPPU.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Herman Deru Senang Narasumber Retret Prabowo hingga Mantan Presiden

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:40

Pramono-Rano Perintahkan JIS Jadi Kandang Persija

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:18

Perluasan Transjakarta Jabodetabekjur Pangkas Macet

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:29

Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bandar Lampung Makin Pedas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:15

Legislator Kebon Sirih Kawal 12 Program Prioritas Pramono-Rano

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:04

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Rano Karno Blusukan ke Rusunawa

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:14

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:07

Nekat Study Tour, Kepsek di Jabar Langsung Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:43

Halal Kulture Distrik Jakarta Suguhkan Energi Baru Muslim Muda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:28

Selengkapnya