Berita

Tangkapan layar rekaman CCTV di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali

Publika

Keadilan Dalam Penanganan Kasus Boyolali

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 12:35 WIB | OLEH: KIKI SYAHNAKRI

PADA tanggal 30 Desember 2023 jam kira-kira 11.00 terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AD dari Yonif 408 terhadap anggota relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali-Jawa Tengah. Berawal ketika sejumlah relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu hendak pulang dari mengikuti kampanye di Lapangan Bangsalan-Boyolali dengan konvoi sepeda motor berknalpot brong yang sangat bising memekakkan telinga.

Menurut Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, saat konvoi sepeda motor dengan knalpot brong itu melintas di depan asrama Kipan B/408, ketika itu anggota Kompi tersebut sedang berolahraga voli. Beberapa anggota secara spontan keluar ke jalan raya untuk mengingatkan, namun tidak diindahkan (Kasad menyebut 8 kali diingatkan). Anggota Kipan B/408 pun tersulut emosi, sehingga terjadilah tindakan kekerasan tersebut.

Sementara menurut Ketua DPC PDIP Boyolali, Susetya Kusuma DH, peristiwa penganiayaan itu terjadi dua kali. Pertama, sekitar pukul 10.00 WIB, ada relawan Ganjar-Mahfud yang melintas di depan asrama TNI itu dilempari batu dan dihadang dengan gebuk bambu. Kedua, sekitar pukul 11.19 WIB, lewat lagi relawan Ganjar-Mahfud yang lain, mereka langsung dihadang, dipukul, ditendang dan diseret ke dalam markas. (Solopos.com 30 Desember 2023).


Entah siapa yang benar dan apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan, merupakan pelanggaran hukum, juga pelanggaran disiplin, khususnya pelanggaran Delapan Wajib TNI, sehingga harus ditindak. Namun, cara berkampanye dengan konvoi sepeda motor berknalpot brong juga nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap Perpu No 1/2022 tentang perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilu, yang sudah disahkan menjadi UU. Pasal 280 ayat (1) UU tersebut memuat 10 larangan dalam berkampanye, diantaranya poin e: mengganggu ketertiban umum.

Untuk itu, dalam penanganan kasus Boyolali ini harus mencerminkan rasa “keadilan” bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan faktor penyebabnya secara lengkap. Disamping Denpom 4/IV Surakarta menangani anggota Kipan B/408, Bawaslu Kabupaten Boyolali juga perlu mengusut dan menindak pelaksana, peserta atau tim kampanye relawan Ganjar-Mahfud yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.

Selanjutnya bagi para kontestan Pemilu, khususnya tiga pasangan capres/cawapres, sebaiknya berkampanye dengn cara yang simpatik. Mengganggu ketertiban umum justru akan kontra produktif.

Bagi Anggota TNI di manapun bertugas, hendaknya tidak terganggu dengan Kasus Boyolali. Tetap bersikap netral, tidak ikut-ikut berpolitik praktis, tetap pelihara moril, siap untuk melaksanakan tugas apa pun dan di mana pun. Kalau itu dilaksanakan dengan kesungguhan dan ketulusan, saya yakin rakyat Indonesia akan mendukungnya. Buktinya, asrama Kompi B/408 pun dibanjiri karangan bunga dari masyarakat Boyolali yang bersimpati.

*Penulis adalah Purnawirawan TNI AD

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya