Berita

Tangkapan layar rekaman CCTV di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali

Publika

Keadilan Dalam Penanganan Kasus Boyolali

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 12:35 WIB | OLEH: KIKI SYAHNAKRI

PADA tanggal 30 Desember 2023 jam kira-kira 11.00 terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AD dari Yonif 408 terhadap anggota relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali-Jawa Tengah. Berawal ketika sejumlah relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu hendak pulang dari mengikuti kampanye di Lapangan Bangsalan-Boyolali dengan konvoi sepeda motor berknalpot brong yang sangat bising memekakkan telinga.

Menurut Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, saat konvoi sepeda motor dengan knalpot brong itu melintas di depan asrama Kipan B/408, ketika itu anggota Kompi tersebut sedang berolahraga voli. Beberapa anggota secara spontan keluar ke jalan raya untuk mengingatkan, namun tidak diindahkan (Kasad menyebut 8 kali diingatkan). Anggota Kipan B/408 pun tersulut emosi, sehingga terjadilah tindakan kekerasan tersebut.

Sementara menurut Ketua DPC PDIP Boyolali, Susetya Kusuma DH, peristiwa penganiayaan itu terjadi dua kali. Pertama, sekitar pukul 10.00 WIB, ada relawan Ganjar-Mahfud yang melintas di depan asrama TNI itu dilempari batu dan dihadang dengan gebuk bambu. Kedua, sekitar pukul 11.19 WIB, lewat lagi relawan Ganjar-Mahfud yang lain, mereka langsung dihadang, dipukul, ditendang dan diseret ke dalam markas. (Solopos.com 30 Desember 2023).


Entah siapa yang benar dan apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan, merupakan pelanggaran hukum, juga pelanggaran disiplin, khususnya pelanggaran Delapan Wajib TNI, sehingga harus ditindak. Namun, cara berkampanye dengan konvoi sepeda motor berknalpot brong juga nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap Perpu No 1/2022 tentang perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilu, yang sudah disahkan menjadi UU. Pasal 280 ayat (1) UU tersebut memuat 10 larangan dalam berkampanye, diantaranya poin e: mengganggu ketertiban umum.

Untuk itu, dalam penanganan kasus Boyolali ini harus mencerminkan rasa “keadilan” bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan faktor penyebabnya secara lengkap. Disamping Denpom 4/IV Surakarta menangani anggota Kipan B/408, Bawaslu Kabupaten Boyolali juga perlu mengusut dan menindak pelaksana, peserta atau tim kampanye relawan Ganjar-Mahfud yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.

Selanjutnya bagi para kontestan Pemilu, khususnya tiga pasangan capres/cawapres, sebaiknya berkampanye dengn cara yang simpatik. Mengganggu ketertiban umum justru akan kontra produktif.

Bagi Anggota TNI di manapun bertugas, hendaknya tidak terganggu dengan Kasus Boyolali. Tetap bersikap netral, tidak ikut-ikut berpolitik praktis, tetap pelihara moril, siap untuk melaksanakan tugas apa pun dan di mana pun. Kalau itu dilaksanakan dengan kesungguhan dan ketulusan, saya yakin rakyat Indonesia akan mendukungnya. Buktinya, asrama Kompi B/408 pun dibanjiri karangan bunga dari masyarakat Boyolali yang bersimpati.

*Penulis adalah Purnawirawan TNI AD

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya