Berita

Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Sempat Ditunda, Sidang Vonis Rafael Alun Trisambodo Digelar Hari Ini

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 08:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan kembali menggelar agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Rafael akan kembali digelar pada hari ini, Senin (8/1) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Sidang putusan sebelumnya pada Kamis (4/1) sempat dibuka. Akan tetapi, Majelis Hakim belum siap membacakan surat putusan terhadap terdakwa Rafael dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Sebelumnya pada Senin, 11 Desember 2023, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 subsider 3 tahun kurungan.

Dalam perkaranya, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara langsung atau tidak langsung telah menerima gratifikasi dari para wajib pajak, di antaranya PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT Karya Kasih Lestari, PT Birotika Semesta, PT Airfast Indonesia, CV Suku Mas, PT Indovinos, PT Misa Efelindo, PT Mulya Jaya Ayu Prima, PT Indo Vino, PT Petrohans Tritunggal, PT Kencana Artha Balas, Frank D Reuneker.

Selanjutnya dari Henk Mulyapatera, Soegeng, Junaedi, Chairul and Rekan, PT Cahaya Kalbar, PT Krisna Bali International Cargo, dan Mulia Grup yang keseluruhannya berjumlah Rp66.696.365.142 (Rp66,69 miliar), 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 Euro.

Dari penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun juga diduga melakukan TPPU.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya