Berita

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus/Ist

Nusantara

Disdik Harus Cari Akar Masalah terkait Pencabutan 492 KJP Plus

MINGGU, 07 JANUARI 2024 | 09:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diharapkan segera menginventarisasi permasalahan yang menyebabkan dicabutnya 492 status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada 2023.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, inventarisasi sangat penting agar Disdik dapat mengetahui langsung problematika yang dialami siswa sekolah.

Selain itu, perlu diantisipasi makin banyaknya siswa yang melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.


“Harapannya, Disdik bisa lebih down to earth ya, supaya bisa melihat secara konkret apa sih problematika yang ada di bawah yang menyebabkan ratusan KJP dicabut,” kata Iman dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Minggu (7/1).

Iman juga berharap Disdik DKI Jakart menggandeng orang tua siswa untuk memberikan edukasi kepada siswa sekolah agar terhindar dari pencabutan status kepemilikan KJP.

“Kita sama-sama harus menjaga dan mendidik anak bangsa supaya yang mendapatkan kesempatan memiliki KJP plus dan lain lain itu bisa bermanfaat dan berguna betul-betul” demikian Iman.

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah memonitoring dan evaluasi peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di seluruh sekolah. Hasilnya di tahun 2023, tercatat sejumlah bentuk pelanggaran.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, dalam Pergub No. 110/2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” jelas Purwo dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/1).

Total pembatalan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang (siswa SD-SMA) dengan rincian:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya