Berita

Dok Foto/Net

Bisnis

Teknologi RAS Berbasis IoT Topang Budidaya Nila Srikandi

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 04:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Recirculating Aquaculture System (RAS) atau sistem budidaya resirkulasi (sirkulasi ulang) ikan Nila Srikandi berbasis Internet of Things (IoT) telah dikembangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pengembangan teknologi ini telah terkoneksi dengan sistem Android secara online sangat memudahkan dalam mengontrol kualitas air budidaya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP), I Nyoman Radiarta mengatakan bahwa RAS adalah sebuah teknologi yang memproses daur ulang air budidaya untuk  digunakan kembali setelah melalui tahapan penyaringan mekanis dan biologis serta penghilangan bahan tersuspensi dan metabolit.


"RAS ini mengedepankan sistem budidaya yang efektif dan efisien untuk menghasilkan nilai Srikandi yang unggul," ujar Nyoman dalam keterangannya, Jumat (5/1).

Dia menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah berhasil mengkombinasikan penggunaan teknologi RAS berbasis IOT. Dengan teknologi ini, maka kualitas air budidaya Nila Srikandi dapat dipantau melalui smartphone secara online.

“IoT Nila Srikandi adalah inovasi berbasis teknologi nirkabel komunikasi yang menghubungkan  untuk mengukur  parameter kualitas air budidaya nila srikandi di lokasi budidaya," jelasnya.

Lebih lanjut, Nyoman menambahkan  bahwa IoT Nila Srikandi memproses data dari sensor kualitas air budidaya yang dikirimkan melalui server. Selanjutnya, data tersebut ditampilkan di smartphone melalui representasi grafik dan dashboard kualitas air budidaya Nila Srikandi.

"Teknologi ini akan memudahkan pembudidaya untuk mengontrol kualitas air yang merupakan instrumen penting dalam budidaya ikan Nila Srikandi ini", terang Nyoman.

Nyoman juga menyebut bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan upaya serius BPPSDM untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset yang dimiliki pasca beralihnya tugas dan fungsi di bidang riset.

Sementara itu, Kepala Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) Sukamandi, Agus Cahyadi menyebut bahwa inovasi yang dihasilkan oleh BRPI tersebut diharapkan akan semakin mempermudah proses budidaya Nila Srikandi yang dilakukan di BRPI Sukamandi. Selain itu aku juga berharap agar inovasi ini bisa diterapkan di tempat lain.

"Inovasi ini tentu kerjasama dari seluruh tim BRPI yang diharapkan dapat direplikasi untuk lokasi-lokasi lain," ujar Agus

Sebagai informasi, Ikan Nila Srikandi (Salinity Resistance Improvement of Tilapia from Sukamandi) adalah salah satu komoditas unggulan BPPSDM, yang telah dirilis berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2012.

Calon induk dan benih unggul tersebut dihasilkan oleh Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) Sukamandi, salah satu UPT BPPSDM. Nila Srikandi merupakan ikan unggulan hasil pemuliaan dan teknologi RAS dengan air budidaya pada salinitas 10-15 ppt.

Pengembangan RAS berbasis IOT ini tentu  sejalan dengan upaya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono  untuk terus mengembangkan subsektor perikanan budidaya sebagai salah satu program prioritas berbasis ekonomi biru.

Dalam berbagai kesempatan Menteri Trenggono juga meminta agar pendekatan teknologi dan SDM ini menjadi salah satu faktor kunci dalam pembangunan kelautan perikanan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya