Berita

Insiden tabrakan antara pesawat Japan Airlines dan pesawat milik penjaga pantai Jepang di Bandara Haneda, Tokyo pada Selasa (2/1)/Net

Bisnis

Japan Airlines Alami Kerugian Rp1,62 Triliun usai Insiden Pesawat Tabrakan

JUMAT, 05 JANUARI 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Maskapai Japan Airlines ditaksir mengalami kerugian sekitar 15 miliar yen atau setara dengan Rp1,62 triliun, imbas dari kasus kecelakaan pesawat di landasan pacu Bandara Haneda, Tokyo, pada Selasa (2/1) lalu.

Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, kerugian pesawat yang baru beroperasi dua tahun itu akan ditanggung oleh asuransi AIG. Namun, AIG dikabarkan masih menolak untuk berkomentar.

Saat ini, pihak maskapai disebut tengah mendiskusikan kompensasi secara individu dengan 379 penumpang yang berada di dalam pesawat tersebut.


"Perseroan saat ini juga sedang menilai dampak hancurnya pesawat tersebut terhadap perkiraan kinerja keuangan konsolidasi yang berakhir Maret 2024," tulis Business Times pada Kamis (4/1).

Menurut Aviation Safety Network, insiden ini merupakan insiden kehilangan lambung pesawat pertama yang terjadi secara global untuk model A350, yang sebagian besar terbuat dari komposit karbon.

Dilaporkan Reuters, seluruh 379 orang yang berada di dalam pesawat itu berhasil menyelamatkan diri sebelum pesawat dilalap api setelah tabrakan dengan pesawat lain di landasan pacu, dengan memakan waktu lebih dari enam jam untuk dipadamkan.

Akan tetapi, lima dari enam kru pesawat lainnya dilaporkan tewas. Sementara, pilotnya yang masih hidup dikabarkan mengalami luka parah.

Pesawat lain yang tertabrak merupakan pesawat penjaga pantai, yang berukuran lebih kecil. Pesawat itu tengah dalam perjalanan untuk mengirimkan bantuan ke daerah-daerah yang dilanda gempa di pantai barat Jepang.

Akibat insiden tersebut, ratusan penerbangan yang masuk dan keluar dari Haneda mengalami pembatalan atau penundaan penerbangan, yang sempat membuat banyak penumpang frustrasi di bandara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya