Berita

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, bersama pengurus TKN saat konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1)/RMOL

Politik

TKN: Tak Ada Putusan Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Langgar Aturan

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 21:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada produk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar aturan.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pada konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1).

Menurut dia, surat yang dikeluarkan Bawaslu dan ditempel di dinding, hanya berisi rekomendasi terkait kegiatan Gibran membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.


“Surat itu bukan putusan, tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi terkait kegiatan Gibran Rakabuming pada 3 Desember 2023, yang diduga merupakan pelanggaran peraturan lain, bukan melanggar UU Pemilu,” kata Habiburokhman.

Masih menurut Habib, pada surat itu juga tidak ada pernyataan bahwa Gibran Rakabuming bersalah atau terbukti melakukan pelanggaran.

Bawaslu Jakarta Pusat, kata dia, juga tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar berdasar pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Bukan kewenangan Bawaslu. Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan Parpol. Dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status temuan terkait Aktivitas Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu gratis ke warga di arena car free day di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), awal Desember 2023 lalu.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Nomor Urut 2) kepada warga di wilayah car free day Jakarta Pusat, tanggal 03 Desember 2023, yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum Lainnya," isi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey.

Selain Gibran, disebutkan ada tiga calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya