Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Awal Tahun, Kemenkeu Naikkan Tarif Cukai Minuman Alkohol

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan secara resmi menaikkan tarif cukai minuman dan konsentrat yang mengandung etil alkohol atau etanol (MMEA dan KMEA) mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

"Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2024," tulis PMK 160/2023 yang dikutip Kamis (4/1).

Sementara untuk tarif etil alkohol (EA) masih tetap sama seperti tarif sebelumnya.

Berikut rincian tarif MMEA dan KMEA yang dinaikkan Kemenkeu:

Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA):

- Golongan A sampai dengan kadar alkohol 5 persen dinaikkan menjadi Rp16.500 per liter baik untuk produksi dalam negeri maupun impor. Sebelumnya Rp15 ribu per liter.

- Golongan B dengan kadar alkohol di atas 5 persen sampai 20 persen sebesar Rp42.500 per liter (produksi dalam negeri) dan Rp53 ribu per liter (impor). Sebelumnya, Rp33 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp44 ribu per liter (impor).

- Golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen sampai 55 persen sebesar Rp101 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp152 ribu per liter (impor). Sebelumnya, Rp80 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp139 ribu per liter (impor).

Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol:

- Berbentuk cairan Rp228 ribu per liter baik produksi dalam negeri maupun impor. Sebelumnya, Rp1.000 per gram.

- Berbentuk padatan tetap sebesar Rp1.000 per gram.

Etil Alkohol

- Dalam kadar berapapun tarifnya tetap Rp20 ribu per liter baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya