Berita

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh/Net

Hukum

PT Banda Aceh Vonis Hukuman Mati 26 Terdakwa

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 02:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh selama tahun 2023 telah menjatuhi hukuman mati terhadap 26 terdakwa. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2022 sebanyak 22 terdakwa.

“Artinya PT Banda Aceh lebih banyak empat orang menghukum mati terdakwa sepanjang 2023," kata Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (4/1).

Sementara hukuman pidana seumur hidup sebanyak tujuh orang dan hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana.


"Hukuman pidana 5-10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana," kata Taqwaddin.

Sepanjang 2023, kata Taqwaddin, PT Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding. Dari 825 perkara tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara.

"Jika mengacu pada tugas pokok dan fungsinya maka performance kinerja seluruh sumberdaya manusia PT BNA mencapai 94 persen dari seluruh perkara yang masuk," kata Taqwaddin.

Kata Taqwaddin, sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024 ini. Perkara yang belum putus ini, menurut Taqwaddin, disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023.  

"Jadi tak selesai putusan karena urutan perkara yang masuk memang pada akhir tahun.” kata Taqwaddin yang merupakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor ini.

Taqwaddin menambahkan, bahwa dari 825 perkara yang diperiksa selama 2023, yang terbanyak adalah perkara pidana yaitu 640 perkara. Kemudian menyusul perkara perdata 139, perkara pidana korupsi  41, dan perkara pidana anak 5.

"Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di PT BNA, yaitu totalnya mencapai 686 perkara dari dua Panitera Muda; Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Tipikor," kata Taqwaddin.

Dari 825 perkara yang menjadi beban kerja selama 2023, sebanyak 70 perkara merupakan perkara sisa yang tidak selesai diputuskan pada tahun 2022. Sedangkan beban awal 2024 ini adalah 51 perkara yang merupakan sisa perkara yang belum putus pada tahun 2023 lalu.

"Dibandingkan dengan beban perkara tahun 2022 lalu yang semuanya berjumlah 677 perkara, maka selama tahun 2023 PT BNA menerima jumlah perkara yang lebih banyak, yaitu 825 perkara," demikian Taqwaddin.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya