Berita

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pagerageng, Polres Tasikmalaya Kota/Ist

Presisi

Kecanduan Slot, Kepala Minimarket Nekat Tilep Duit Nyaris Rp100 Juta

RABU, 03 JANUARI 2024 | 22:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Praktik judi online dengan iming-iming bisa kaya secara instan benar-benar membuat gelap mata. Tak terkecuali bagi salah seorang warga Pagerageung, Tasikmalaya berinisial IM.

Pria berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai kepala minimarket ini benar-benar terlena dengan judi online hingga nekat menggelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah.

IM kini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Pagerageung karena telah menggelapkan uang di tempat kerjanya. Sempat dilaporkan pihak perusahaan, IM memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Pagerageung, Selasa (2/1).


"Pelaku melakukan top up uang minimarket ke akun dompet digital pribadi senilai Rp87.536.639 dan disebar di Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO serta ShopeePay," kata Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saefuloh diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (3/1).

Lebih lanjut, Asep menuturkan, pelaku memakai uang perusahaan nyaris Rp100 juta diduga untuk bermain judi online alias slot.

"Pelaku melakukan top up uang virtual melalui pos kasir minimarket ke akun dompet digital pribadinya tanpa seizin perusahaan. Namun, muncul notifikasi mencurigakan ke pihak perusahaan minimarket tersebut," ucap dia.

Merasa curiga, pihak area supervisor perusahaan minimarket kemudian turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan keuangan ke tempat pelaku bekerja.

"Dengan perbuatan yang diajukan pelaku itu, pihak minimarket mengalami kerugian hingga Rp87.536.639," ucap Kapolsek.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota.
 
"Pelaku juga diancam dengan Pasal 374 KUHPidana penggelapan dalam jabatan," tutup AKP Asep Saefuloh.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya